Soal RUU HIP, Mahfud: Pemerintah Tolak Jika Pancasila Diperas Jadi Trisila atau Ekasila

Soal RUU HIP, Mahfud: Pemerintah Tolak Jika Pancasila Diperas Jadi Trisila atau Ekasila
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

RIAUSKY.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah menyiapkan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

Adapun salah satunya yaitu menolak jika Pancasila diperas menjadi trisila atau ekasila.

"Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6) seperti dikutip dari Republika.co.id.

Ditegaskannya, saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya, selain itu Presiden pun belum mengirim Surat Presiden (Supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi. 

Salah satu pandangan yang akan diusulkan oleh pemerintah adalah, agar TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP. Selain itu, pemerintah juga menolak jika Pancasila diperas menjadi trisila atau ekasila.

"Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," jelasnya.

Seperti diketahui, RUU HIP menuai polemik. Sejumlah pihak, menuding jika RUU HIP disusupi oleh unsur paham komunisme. Hal itu lantaran tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran dalam RUU itu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menurunkan derajat Pancasila, dengan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama. 

"Serta memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang," ujar Din dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Dia berpendapat, pendekatan menurunkan derajat adengan mengaturnya ke dalam UU, menyempitkan arti atau reduksionis dan memonopoli Pancasila adalah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila. 

Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa. (R02)

Sumber: Republika.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index