Ditangkap Polisi karena Ancam Presiden Jokowi di Medsos, IRT Ini Menangis-nangis Minta Maaf, Pelaku: Saya Cuma Iseng...

Ditangkap Polisi karena Ancam Presiden Jokowi di Medsos, IRT Ini Menangis-nangis Minta Maaf, Pelaku: Saya Cuma Iseng...
Tersangka hanya tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di Mapolda Kepri. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

RIAUSKY.COM - Apes, ngaku cuma iseng, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial. 

Kepada polisi, pelaku berinisial UN mengaku menyebarkan postingan orang lain yang berisi ujaran kebencian dan ancaman kepada Presiden Jokowi karena kecewa dengan kondisi ekonomi saat ini.

UN kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah harus mendekam di Mapolda Kepri. Dia ditangkap petugas Subdit V Cyber Crime Ditriskrimsus Polda Kepri di rumahnya kawasan Bengkong, Batam  dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang ITE. 

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, tim cyber crime yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa mengamankan UN dengan barang bukti satu buah telepon seluler dan screenshot postingan.

“Pelaku pembuat video dan yang memposting ujaran kebencian tersebut diketahui berada di Provinsi Aceh. Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Aceh,” katanya, Selasa (16/6/2020) seperti dilansir dari iNews.id.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku menyebarkan postingan milik orang lain di akun media sosial Facebook. Pelaku juga menyebarkan video yang berisi makian kepada Presiden Jokowi, Polri dan TNI ke berbagai grup media sosial lainnya.

“Saya hanya iseng saat menyebarkan video ucaran kebencian tersebut tanpa ada niat lain,” katanya.

Menurut tersangka, tindakan itu dilakukan secara spontan karena mengingat biaya hidup semangkin tinggi dan kecewa terhadap Presiden Jokowi. Tersangka juga menangis dan meminta permohonan maaf kepada presiden dan insitusi yang terkait atas postingan video yang disebarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka penyebar ujaran kebencian dan ancaman kepada presiden akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE) serta hate speech dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index