Tahanan di Kejari Rohul Ikuti Rapid Tes Covid-19

Tahanan di Kejari Rohul Ikuti Rapid Tes Covid-19
Pelaksanaan Rapid Test yang dilaksanakan di Kajari Rokan Hulu, Selasa (23/06).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Tahanan yang dititipkan di Polres Rokan Hulu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dilakukan kegiatan Rapid Tes yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Selasa (23/06).

Kegiatan Swab Rapid Tes yang dilaksanakan menjelang siang terhadap 38 tahanan Polres Rokan Hulu dengan hasil rapid test non reaktif itu, terlihat disaksikan langsung oleh Kejari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH,Dinas Kesehatan Rokan Hulu dan Puskesmas Rambah.

Kegiatan Rapid Test tersebut,dilakukan sebagai upaya untuk melakukan eksekusi terhadap tahanan yang sudah inkracht oleh Jaksa Kejari Rokan Hulu. Termasuk juga terhadap tahanan yang dalam tahap penuntutan, sebagai tatanan penerapan pola hidup baru New Normal di lingkungan tahanan yang sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Karena pelaksanaan rapid test itu, merupakan aturan dari Kejaksaan Agung RI.

Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Reza Rizki Fadillah SH yang didampingi Kasubagmin Herdianto SH kepada Riausky.com, disela-sela pelaksanaan Rapid Tes Covid 19 di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Selasa,(23/06).

"Rapid Test dengan hasil non reaktif itu, telah dilakukan. Ini merupakan aturan yang mesti diikuti oleh para tahanan yang akan dititip ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Pengaraian." Papar Reza.

Diungkapkan Reza yang menjabat Kasi Pidum Kejari Rokan Hulu, bahwa kapan akhir pendemi virus Covid 19 belum dapat diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, perlu upaya bersama dalam menciptkan iklim kondusif dalam pelaksanaan New Normal di Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index