PALEMBANG (RIAUSKY.COM)- Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pria diduga pelaku perampokan mobil mewah Pajero milik seorang IRT yang mengaku anggota Polisi.
Pria itu adalah Jn alias Us (46) warga Mariana kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap Polisi tidak sampai 1 x 24 jam usai melakukan aksi kejahatan pada senin (29/06) sekira jam 11.30 Wib di Jl. Soekarno Hatta simpang Irigasi kelurahan Srijaya Palembang. Korbannya seorang ibu muda, Surati (37).
Informasi yang dihimpun, Jn melakukan aksi perampokan bersama rekannya RS (DPO) pada Selasa (30/6/2020) kemarin di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Mulanya, korban Surati baru saja mengambil legalisir rapor anaknya di sekolah dan mengendarai mobil jenis Pajero Sport warna putih.
Mengaku polisi, berdalih periksa narkoba
Ketika melintas di lokasi kejadiaan, dari arah sebelah kanan mendadak Jn bersama RS langsung memepet mobil korban.
Korban dipaksa menepi lantaran kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan hendak melakukan pemeriksaan narkoba.
Korban yang telah menghentikan mobilnya langsung diborgol oleh Us.
Sedangkan RS langsung mengambil alih kemudi dan membawa korban ke kawasan Jalan Irigasi.
Di lokasi itu, korban dipaksa turun oleh kedua pelaku hingga akhirnya Surati pun harus berjalan kaki untuk sampai ke rumahnya.
Mobil dibawa perampok, korban jalan kaki sampai rumah
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, mereka langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku Us ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Barang bukti mobil milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara, Rabu (1/7/2020).
Dari informasi yang diperoleh, mobil mewah tersebut ditemukan di daerah Kertapati dengan kondisi beberapa bagiannya sudah copot dan hilang.
Menurut Suryadi, saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS yang kini masih menjadi buronan.
"Mereka modusnya pura-pura menjadi polisi dan memeriksa mobil korban. Satu pelaku lagi masih dikejar," ujar Suryadi.
Atas perbuatannya, Us terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(R05)
Sumber Berita: kompas.com
Listrik Indonesia

