Kementeriannya Jadi Pembahasan Akhir-akhir Ini, Doni Monardo Ungkap Peran Besar Menteri Terawan Tangani Corona

Kementeriannya Jadi Pembahasan Akhir-akhir Ini, Doni Monardo Ungkap Peran Besar Menteri Terawan Tangani Corona
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengungkapkan peran penting Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Berbicara dalam diskusi via zoom dengan awak Trans Media, Kamis (2/7/2020), Doni mengatakan ada pembagian peran yang terang antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menjelaskan, untuk permasalahan bencana, sudah ada ketentuan yang berlaku, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Covid-19, menurut Doni, merupakan pandemi sebagaimana diputuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Joko Widodo pun sudah menerbitkan dua keputusan presiden (keppres) terkait ini, yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

"Nah karena ini statusnya bencana, maka komandannya kepala BNPB," ujar Doni sebagaimana kami himpun dari cnbcindonesia.com

Lalu, di mana posisi Terawan? Doni menyebut eks Kepala RSPAD itu merupakan wakil ketua dewan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di dalam dewan pengarah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjabat sebagai ketua. Sedangkan satu orang wakil lainnya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, Kemenkes memiliki peranan vital dalam penanganan Covid-19. Ia menyebut semua yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak lepas dari peran Kemenkes.

Sebagai contoh perubahan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Semula, hasil rapid test yang semula hanya berlaku tiga hari, diubah menjadi 14 hari. Sementara hasil PCR test diubah dari yang semula hanya berlaku tujuh hari menjadi 14 hari.

"Itu petunjuk dari menkes. Kalau gak ada petunjuk dari menkes, ketua gugus tugas juga gak berani. Hal-hal yang sangat teknis itu dari menkes, gak mungkin kita membuat satu kebijakan tanpa restu menkes," kata Doni.(R04)

 

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index