Panitia RALB Koperasi Karya Bakti Mahato-Rohul Terima Tidak Dilakukan Pencatatan oleh Dinas Koperasi

Panitia RALB Koperasi Karya Bakti Mahato-Rohul Terima Tidak Dilakukan Pencatatan oleh Dinas Koperasi
Pelaksanaan Pertemuan Pengurus Koperasi  Karya Bakti Mahato-Rohul dengan Dinas Koperasi

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Penitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karya Bakti Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang diketuai oleh Sabela Dalimunte bersama rekannya, akhirnya dapat menerima keputusan Dinas Koperasi,Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk tidak melakukan pencatatan RALB yang diselenggarakan tersebut beberapa waktu lalu.

Pertemuan antara Sahbela Dalimunte bersama Kepala Dinas Koperasi,Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri M.IP dan pegawai lainnya, dilaksanakan di Lantai II Kantor Bupati Rokan Hulu menjelang siang, Selasa (07/07). 

Hadir pada pelaksanaan Pertemuan tersebut, Kabag Hukum Setda Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu serta 13 Pengurus Koperasi hasil RALB.

"Dari hasil pertemuan tadi, pihak Sabela Dalimunte dapat menerima keputusan yang telah dibuat oleh Dinas. Artinya, mereka mengikuti apa yang telah diputuskan." Papar Zulhendri.

Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat melalukan pencatatan terkait dengan penyelenggaraan RALB Koperasi Karya Bakti Desa Mahato, yang dilaksanakan belum lama ini oleh pihak Sahbela Dalimunte. 

Hal itu disebabkan, karena RALB yang digelar menyalahi aturan perkoperasian yang ada dan melanggar AD/ART Koperasi Karya Bakti Desa Mahato. Jika memang mau mengganti pengurus, mesti dilakukan rapat pengurus dan disahkan dalam rapat anggota. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index