BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Anshar SAg MPd, paparkan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan cara penanganannya, di Radio RAMA FM 96,3 MHz, dalam acara “Wawancara Eksklusif”, Rabu (22/07/2020), Jalan Dr A Rahman Saleh, Kec. Bangkinang Kota.
Acara Wawancara Eksklusif tersebut dipandu langsung oleh salah seorang Penyiar terkenal di Kampar Agus Saputera.
Anshar mengatakan, dalam menangani berbagai macam persolan yang ditimbulkan oleh pengguna narkoba atau zat adiktif lainnya, Pemerintah Daerah kita telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Perda ini adalah murni berasal dari inisiatif DPRD Kampar, untuk menyikapi permasalahan narkoba. Perda ini lebih kepada pencegahan dan pananggulangan bukan pemberantasan.
"Spirit perda ini adalah bagaimana semua stokholder yang ada, mampu bersinergi dalam hal narkoba ini, karena para pemakai narkoba ini termasuk kedalam kategori penyakit. Dalam ilmu adiksi disebut sebagai penyakit otak kronis kambuhan, yang penangananya berkelanjutan," jelas Anshor.
Untuk itu, peran kita bersama terutama tokoh agama, tokoh masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan penyuluhan atau pencerahan kepada masyarakat. Kita juga telah membuat pusat terapi dan rehabilitasi Narkoba “TB Satu”, dibawah naungan Yayasan Al-Anshari Foundation, yang berada di Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Jadi bagi Masyarakat kita atau keluarga kita yang terkena dampak narkoba ini, bisa datang langsung ketempat kita, di pusat terapi dan rehabilitasi Narkoba “TB Satu” tersebut, pungkas Anshar. (R10)
Listrik Indonesia