Kajari Rohul Launching Aplikasi

Kajari Rohul Launching Aplikasi

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu membuat terobosan baru untuk memudahkan masyarakat dalam menjemput dan mengambil serta mengurus barang tilang yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Program Jemput Barang Tilang Bisa Dari Rumah tersebut,masyarakat bisa dengan mudah untuk menggunakannya melalui handphone.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH melalui Kasi Pidana Umum Reza Riski Fadillah, SH kepada Riausky.com, Kamis (30/07) Penggunaan aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan barang  tilang itu, baru saja selesai diprogramkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

"Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan oleh masyarakat dalam menjalankan aplikasi itu dilayar handpone." Papar Reza.

Pertama, masyarakat terlebih dahulu mesti membuka aplikasi Papajek Rohul pada layar playstore di handpone.

Ke Dua, pilih menu tilang.

Ke Tiga, pilih menu cek denda, jika anda ingin mengetahui besaran denda yang telah ditetapkan.

Ke Empat, masukan nomor denda tagihan atau nomor tilang.

Ke Lima, pilih tipe pembayaran lalu tekan pesan sekarang.

Ke Enam, petugas Kajari Rokan Hulu akan membalas pesan yang telah anda krimkan melalui aplikasi Papajek Rohul.

Ke Tujuh, pilih menu jemput bukti tilang.

Ke Delapan, tekan pesan jasa dan diisi tanggal,jam dan nomor handphone anda dan diisi pada kolom catatan nomor tilang.

Setelah anda melakukan langkah tersebut dilayar handphone, petugas akan menyiapkan barang tilang anda di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan bisa langsung dijemput. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index