Kadisdikpora Rohul Turun ke Kecamatan, Sosialisasikan BOS, DAK 2020 dan BPJS Ketenagakerjaan

Kadisdikpora Rohul Turun ke Kecamatan, Sosialisasikan BOS, DAK 2020 dan BPJS Ketenagakerjaan
Drs H Ibnu Ulya M.Si bersama Para Kepala Sekolah di Kecamatan Tambusai-Rohul.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Drs H Ibnu Ulya M.Si, melakukan kunjungan kerja ke 16  kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu secara bergantian. 

Kunjungan yang dilakukan oleh Drs H Ibnu Ulya M.Si tersebut, dalam rangka melakukan sosialisasi kepada para Kepala Sekolah se Rokan Hulu, tentang penggunaan Dana BOS dan Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020. 

Selain melaksanakan sosialisasi dana BOS, dan DAK 2020, Drs H Ibnu Ulya M.Si, juga menjadi narasumber dihadapan para Kepala Sekolah SD dan SMP se Rokan Hulu dalam  keikutsertaan para guru dan kepala sekolah menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga akhir Agustus 2020, Drs H Ibnu Ulya telah melakukan sosialisasi Penggunaan Dana BOS,DAK 2020 dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para kepala sekolah dan guru di Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kepenuhan dan Kecamatan Bangun Purba. 

Menjawab Riausky.com, (28/08) Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ibnu Ulya M.Si, mengungkapkan,  perlu bagi para guru,kepala sekolah dan tenaga kependidikan untuk mengetahui aturan dalam penggunaan dana BOS.

Yang paling penting lagi, Lanjut pria yang akrab dipanggil Ulya ini, bagi Kepala Sekolah, harus memahami secara maksimal tentang aturan penggunaan BOS dan Pelaksanaan Kegiatan DAK 2020. mereka itu adalah penanggung jawab anggaran disekolah.

"BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan, asuransi diri bagi para guru dalam melaksanakan kerja dilapangan selama jam kerja atau jam belajar-mengajar. Tentu saja akan memberi mamfaat bagi para guru itu sendiri." Papar Ibnu Ulya.

Terkait dengan alokasi kegiatan DAK 2020, yang secara langsung dikelolah oleh pihak sekolah, dengan nada serius Drs H Ibnu Ulya mengingatkan kepala Kepala Sekolah dan Kepala SKB se Rokan Hulu, untuk tetap melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan bestek dan kontrak kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional