PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Lonjakan kasus Covid-19 di perkantoran mulai mengkhawatirkan. Bahkan, dikhawatirkan menjadi klaster tersendiri.
Mengantisipasi dampak yang lebih luas, Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Tempat Kerja.
Ada sejumlah poin dalam surat edaran Nomor 303/TGT/SEKR/VIII/2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru di tempat kerja ini.
"Setiap tempat kerja, wajib melakukan sosialisasi dan edukasi percepatan pengembangan Covid. Satgas nanti yang bertanggung jawab untuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja," kata Firdaus, Selasa (1/9/2020).
Dikatakan Firdaus, Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan terhadap masyarakat. Kebiajakan itu tidan hanya dilakukan di tempat umum, namun juga di perkantoran atau tempat kerja.
Disamping itu, lanjut dia, Edaran itu juga mengimbau tempat kerja harus dilengkapi sarana prasarana untuk penunjang protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan tanda jaga jarak.
Firdaus juga meminta kepada tim penegakan protokol kesehatan agar melakukan razia di perkantoran.
Tim juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja berjalan.
Nantinya, dalam penegakkan protokol kesehatan di tempat kerja, tim lebih bersifat pembinaan.
Ia menyebut satu bulan terakhir, klaster tempat kerja mendominasi penularan Covid-19.
Karena itulah, Firdaus menegaskan agar kantor dan instansi membentuk satgas yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di sana.(R06/pku)
Listrik Indonesia

