Senin Depan, Pekanbaru Berlakukan PSBM, Tampan Jadi Kecamatan Pertama...

Senin Depan, Pekanbaru Berlakukan PSBM, Tampan Jadi Kecamatan Pertama...
Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST, MT.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sempat tertunda, Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan paling lambat Senin (14/9/2020) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai diberlakukan.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih mempersiapkan teknis, dan regulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Dr. Firdaus, ST. MT menyebut, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini sedang dipersiapkan. Paling lambat, awal pekan depan, Senin (14/9) besok kita terapkan," tegas Wali Kota.

Saat ini pihaknya masih mempersiapkan administrasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum pelaksanaan PSBM di lapangan. 

Ada beberapa aturan pada Perwako yang akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Dalam PSBM nanti juga diberlakukan sanksi seperti saat pemberlakuan PSBB. Namun, hanya ada sanksi administratif pada PSBM ini. 

Kecamatan Tampan ditunjuk sebagai Kecamatan pertama yang akan menerapkan PSBM. Hal itu berdasarkan tingkat sebaran kasus positif Covid-19 tertinggi. 

"Maka yang pertama Kecamatan Tampan kita terapkan. Nanti dapat menyusul dengan kecamatan lainnya," ungkapnya.

Sedianya, Pemko Pekanbaru mulai menerapkan PSBM  di Kecamatan Tampan per  Kamis (10/9/2020) hari ini. Namun, rencana itu diundur karena pemerintah masih menyusun teknis penyelenggaraan PSBM. (R06) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index