Lagi di Rumah Makan Diva, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polsek Tanah Putih

Lagi di Rumah Makan Diva, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polsek Tanah Putih

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Jajaran Opsnal Polsek Tanah Putih berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Minggu (20/9/20).

Diketahui bahwa tersangka yang diamankan Polsek Tanah Putih berinisial  Ef (39) warga Dusun Pematang Padang RT.24/RW.009 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. 

Saat ditangkap tim polsek, tersangka sedang berada di Jalan Lintas Riau - Sumut Dusun Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung, tepatnya di rumah makan Diva. 

Selain mengamankan tersangka, tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 bungkus Plastik berklip merah kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis  shabu, 1 kertas timah rokok, 1 unit hp Samsung lipat warna ungu, 1 hp oppo, 1 unit sepeda motor merek honda beat tanpa nopol warna merah jambu metalik.

"Pelaku ditangkap pada,Minggu (20/09/2020) Sekira Pukul 20.15 WIB oleh Team Opsnal Polsek Tanah Putih setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Pematang Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih tepatnya di rumah makan Diva ada transaksi narkoba," kata Kapolres Akbp Nurhadi Ismanto SH Sik Senin (21/9/20) melalui Kabag Humas AKP Juliandi SH kepada Riausky.com

Tanpa buang waktu, tim opsnal langsung ke TKP dan menemukan seorang laki-laki Ef sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna Pink tanpa nomor polisi. " Ketika tersangka di datangi oleh tim, tersangka langsung melemparkan sebuah bungkusan ke bawah motornya. Melihat hal itu, tim opsnal polsek tanah putih langsung memeriksa barang yang di buang tersangka. 

"Diketahui, bahwa barang yang di buang tersangka diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik kecil dilipati dengan timah rokok. Saat dilakukan penimbangan, barang tersebut seberat 3,16 gram, " ungkap Juliandi.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan kerumah tersangka Ef . Di saksikan oleh Ketua RT setempat, tim kembali menemukan barang bukti diantaranya uang sebesar Rp. 980000 diduga dari hasil menjual shabu, 7 paket narkotika jenis  shabu, 1 buah alat hisap atau bong, 1 mancis berwarna hijau,16 plastik bening berklip merah, 1 pack plastik bening berklip merah, 1 sendok kecil terbuat dari pipet warna bening,1 plastik warna hijau bertuliskan Thank You, 5 lembar tissue warna putih.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan tes urine. Dari tes tersebut tersangka positif mengunakan narkotika. Sementara ini, tersangka bersama barang bukti diamankan keMapolsek Tanah Putih," jelas Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index