Pemko Pekanbaru Buka Seleksi Jabatan Sekda, Sekwan dan Kadisdik dan Kasatpol PP, Minat?

Pemko Pekanbaru Buka Seleksi Jabatan Sekda, Sekwan dan Kadisdik dan Kasatpol PP, Minat?
Baharuddin


PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020.

"Seleksi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten/ Kota/ Provinsi di wilayah Provinsi Riau. Tentunya yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui proses seleksi terbuka dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Baharuddin selaku Kepala BPKSDM Pekanbaru, Senin (21/9).

Dari  pengumuman bernomor 02/PANSEL/2020 disebutkan  ada 4 formasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong yakni Seperti jabatan Sekretaris Daerah Kota, Dinas Pendidikan (Disdik), Sekretaris Dewan dan Satpol PP.

Peminat yang berminat mengikuti seleksi ini wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Ada 11 persyaratan umum dan juga 2 persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Adapun untuk persyaratan Umumnya yakni:

1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau;

2. Memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina (IV/a);

3. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, atau Jabatan Administrator (esselon III.a) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun, atau Jabatan Administrator (esselon III.b) paling singkat 3 tahun

4. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV

5. Usia maksimal 56 tahun pada saat Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

6. Semua unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik

7. Mendapat persetujuan / rekomendasi

8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang/berat serta tidak dalam proses pemeriksaan peradilan pidana dan atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang diketahui oleh Inspektorat daerah asal

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah

10. Tidak terindikasi mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika,Prekusor dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan adalya SuratKeterangan dari BNN

11. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi manajerial seleksi JPTP kurang dari 2 tahun dapat mengajukan lamaran, melakukan pemberkasan administrasi dan mengikuti Tes Kompetensi Bidang.

Untuk persyaratan khusus ditujukan untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Syaratnya adalah:

1. Harus memiliki pengalaman jabatan tugas sedang/pernah menduduki jabatan di Perangkat Daerah Kesehatan paling sedikit 5 tahun dibuktikan dengan melampirkan legalisir SK Jabatan tersebut.

2. Berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan pendidikan sarjana Strata 2 di bidang Kesehatan Masyarakat

Untuk pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 21 September 2020 dan akan ditutup pada tanggal 25 September 2020 mendatang.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index