Bupati Kampar Pimpin Rapat Finalisasi Pemetaan Berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019

Bupati Kampar Pimpin Rapat Finalisasi Pemetaan Berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019
Sekdakab Kampar Yusri saat memimpin rapat  menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkelatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)-  Sekretaris Daerah Drs. Yusri MSi  pimpin rapat  menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkelatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perihal Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
 
Rapat diikuti seluruh OPD ini di pusatkan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa ( 22/9/2020).

Yusri menjelaskan, Pemkab Kampar  telah melakukan pemetaan terhadap program dan kegiatan pada RPJMD yang masih berlaku dengan mempedomani Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. 

Hasil pemetaan oleh OPD ini selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Bappeda.

"Saya berharap pemindahan kegiatan seluruh satker nantinya harus saling bekerja sama, semua harus Produktif" ungkap Yusri.

Ditambahkan Yusri, bahwa, Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ir. Azwan sebagai koordinator keseluruhan kegiatan, menyampaikan bahwa hasil verifikasi yang telah disahkan, nantikan di integrasikan ke dalam aplikasi SIPD dan akan menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD.(CR2) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index