Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di Bangkinang dan Kuok

Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di Bangkinang dan Kuok
Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH kembali menyerahkan Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi menerima Keluarga Penerima Manfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kecamatan Bangkinang dan Kuok, Rabu (23/9/2020).

KUOK (RIAUSKY.COM) - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH kembali menyerahkan Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi menerima Keluarga Penerima Manfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kecamatan Bangkinang dan Kuok, Rabu (23/9/2020).

Pembagian sosial beras dari Kementerian Sosial RI tersebut, dimulai di Kantor Kelurahan Pasir Sialang Bangkinang yang disambut Lurah dan Camat Bangkinang Amir Lutfi dan dilanjutkan di Kantor Camat Kuok yang di sambut Camat Kuok Darusmar.

Setelah menyerahkan secara simbolis bantuan sosial beras tersebut, Bupati kampar menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk apapun termasuk bantuan beras saat ini. 

Hal ini dilakukan pemerintah karena pemerintah pusat sampai pemerintah daerah peduli kepada masyarakat, apalagi disituasi pandemi covid-19 saat ini. Semua masyarakat sangat tentunya berharap adanya bantuan apapun dari pemerintah maupun pihak-pihak lainnya karena dampak dari Covid-19.

Adapun bantuan sosial beras yang diberikan kepala Keluarga Peberima Mamfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tersebut sebanyak 15 Kg Per-KPM PKH setiap bulan selama 3 bulan dengan alokasi mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020. 

Dimana bantuan sosial beras untuk kecamatan Bangkinang sendiri diserahkan lebih kurang untuk 448 orang, sementara untuk kecamatan kuok disalurkan lebih kurang untuk sebanyak 393 penerima PKM-PKH tahaun 2020.

Selain itu, Bupati Kampar  juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kasehatan. Dimana dalam hal inipun bupati kampar telah mengeluarkan Perbup No. 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM).

Di saat pandemi covid-19 semakin mewabah,  sesuai perbup, seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan bisa dikenakan sangsi dan denda bagi pelanggar, selalu melakukan pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan pakai sabun serta selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan.(CR2)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index