DPP PAN Angkat Syamsurizal Sebagai Plt Ketua DPD PAN Rohul Gantikan M Sahril Topan

DPP PAN Angkat Syamsurizal Sebagai Plt Ketua DPD PAN Rohul Gantikan M Sahril Topan
Syamsurizal S. ST, MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) melalui Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/418/IX/2020 tanggal 17 September 2020 secara resmi memberhentikan M. Sahril Topan dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rokan Hulu Periode 2015 - 2020 dan mengangkat H. Syamsurizal, ST, MT sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PAN Rokan Hulu sampai terpilihnya Ketua DPD defenitif Periode 2020 - 2025.

T. Zulmizan F. Assagaff selaku Sekretaris DPW PAN Provinsi Riau mengatakan kalau DPW PAN Riau menerima tembusan SK DPP PAN tersebut kemarin dan sengaja merilisnya hari ini tanggal 23 September 2020 bertepatan dengan momentum penetapan Calon Pilkada Kabupaten Rokan Hulu oleh KPUD setempat.

"Oleh DPP PAN, terhitung sejak diterbitkan SK pemberhentiannya, Topan dilarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama Ketua DPD PAN.

DPP PAN juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD, DPC dan DPRt PAN di Rokan Hulu untuk wajib mematuhi keputusan ini. Barangsiapa yang melanggar dan tidak mematuhinya akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN," tegasnya.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa alasan DPP PAN memberhentikan M. Sahril Topan karena dia dinilai tidak mengindahkan keputusan DPP PAN yang sebelumnya telah menetapkan Pasangan Ir. H. Hafith Syukri, MM dan H. Erizal, ST sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu diusung oleh PAN pada Pilkada tahun 2020. Dan sebaliknya, yang bersangkutan malah maju sebagai Calon Wakil Bupati Rokan Hulu dengan menggalang dukungan dari partai-partai politik lain (bukan PAN). 

Menurut DPP PAN, tindakan Topan tersebut bertentangan dengan tugas pokok, fungsi dan kewajibannya sebagai Ketua DPD dan melanggar ketentuan tentang tugas dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) PAN.

Sebelumnya, usulan pemberhentian Topan sebagai Ketua DPD PAN Rokan Hulu telah direkomendasikan oleh DPW PAN Riau dan pengusulannya diputuskan pada Rapat Pengurus Harian tanggal 30 Agustus 2020. 

DPW PAN Riau juga mengusulkan dua nama Pengurus sebagai Calon PLT Ketua DPD PAN Rokan Hulu, yaitu Syamsurizal (Wakil Ketua DPW PAN Riau) dan T. Muhamad Thomaslan (Wakil Sekretaris POK DPW PAN Riau), dan akhirnya DPP PAN memutuskan menunjuk Syamsurizal yang juga adalah Anggota Fraksi PAN DPRD Riau dari daerah pemilihan Rokan Hulu.

Karena alasan yang sama, DPW PAN Riau juga telah menyurati Ketua DPRD Rokan Hulu untuk memberitahukan pemberhentian Topan sebagai Anggota Fraksi PAN DPRD Rokan Hulu dan Ketua DPRD Rokan Hulu telah meneruskan prosesnya kepada Gubernur Riau melalui Bupati Rokan Hulu.

Sehubungan dengan pengangkatannya, Ketua DPW PAN Irwan Nasir telah memanggil Syamsurizal untuk diberikan pengarahan tentang tugas barunya, sekaligus penyerahan tembusan SK DPP PAN tersebut. Tugas berat yang sudah menanti selain konsolidasi organisasi adalah membangun soliditas seluruh jajaran struktur partai untuk pemenangan Pasangan Hafith Syukri - Erizal.

Sebagai PLT Ketua DPD Rokan Hulu, kepada Syamsurizal DPP PAN memberikan enam tugas, wewenang dan tanggung jawab, yaitu: (1) Memimpin organisasi dan menandatangani surat-menyurat ke pihak eksternal dan internal partai; (2) Melakukan percepatan konsolidasi internal organisasi dan menetapkan prioritas kerja; (3) Mempersiapkan pemilihan Ketua DPD PAN Rokan Hulu defenitif periode 2020 - 2025; (4) Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada DPC dan DPRt PAN se-Kabupaten Rokan Hulu untuk mempercepat Muscab dan Musran beserta pengesahan kepengurusannya; (5) Melaksanakan program pemenangan Pilkada sesuai  Keputusan DPP PAN; (6) Menjaga nama baik partai, menegakkan disiplin organisasi dan mengembangkan peran kader; 

PAW Empat Kader PAN Segera Diproses

Sehubungan dengan Pilkada Pilkada 2020 tercatat ada empat Anggot Fraksi PAN yang maju dengan konsekuensi mundur atau dimundurkan, terdiri dari satu orang Anggota DPRD Riau, yaitu Komperensi (maju di Kuantan Singingi sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Halim), kemudian tiga orang Anggota DPRD kabupaten yang maju di daerah masing-masing, yaitu Muhammad Khozin (Kepulauan Meranti, Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Hery Saputra), Sujarwo (Siak, Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Said Arif Fadillah) dan M. Sahril Topan (Calon Bupati Rokan Hulu berpasangan dengan Hamulian). Sujarwo dan Topan maju Pilkada tidak melalui PAN, partainya sendiri.

Terhadap hal ini, DPW PAN mendorong segera dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader bersangkutan. Kami telah menyurati DPD-DPD yang berkenaan, agar begitu Calon Pilkada ditetapkan oleh KPUD setempat, berarti kader tersebut sudah pasti maju dan tidak bisa mundur lagi, karena kalau mundur ada konsekuensi denda yang berat. 

"Karena sudah pasti, segera kami proses PAW-nya, supaya PAN tidak dirugikan kalau dibiarkan kosong lama. Begitu juga dengan kursi Wakil Ketua DPD Rokan Hulu yang ditinggalkan Sahril Topan, akan segera kami proses penggantiannya sesuai ketentuan yang berlaku, baik ketentuan internal maupun eksternal. Akan segera kami isi, insya Allah tidak pakai lama! Kalau lama dibiarkan kosong, PAN dan konstituen akan dirugikan!," pungkasnya. (R11/Rls)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index