Forkopimda Pelalawan Kompak 'Jerat' Masyarakat Pelanggar Protokol kesehatan

Forkopimda Pelalawan Kompak 'Jerat' Masyarakat Pelanggar Protokol kesehatan

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  kompak 'jerat' masyarakat Kabupaten Pelalawan pelanggar protokol kesehatan.

Untuk menjalankan aksinya, sejumlah prangkat aturan telah disapkan, baik peraturan bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perbup ini akan dikuatkan lagi dengan Peraturan Dearah (Perda).

Suara kompak unsur Forkopimda disuarakan saat berlansungnya Coffee Morning  Covid 2019 diauditorium, Senin (28 September 2020) yang lansung dipimpin Bupati HM Harris, yang turut hadir, Wakil Bupati, Setdakab, Kapolres, Kajari, Pengadilan Negeri, pihak Danramil, serta unsur pimpinan kepala dinas dan kepala bagian. 

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan bupati tersebut, terdapat sanksi hukum bagi warga masyarakat dan pelaku usaha yang tidak taat pada peraturan protokol kesehatan. Untuk perorangan akan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis. Kemudian kerja sosial baru denda administratif hingga penyitaan kartu identitas serta denda Rp100.000.

Disamping pembahasan sanksi hukum yang akan diterapkan kepada masyarakat, Bupati HM Harris juga sangat tegas menyampaikan terkait penggunaan anggaran. 

"Saya minta pengunaan anggaran harus transparan. Jangan sampai disisa-sisa jabatan terseret kasus. Dan dipanggil-panggil pihak Kajari," ucap HM Harris. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index