Kajari Rohul Serahkan Uang Rampasan Tipikor Kepada Negera

Kajari Rohul Serahkan Uang Rampasan Tipikor Kepada Negera
Penyerahan uang rampasan tindak pidana korupsi oleh Kajari Rohul kepada pihak BRI, (28/09).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Petugas dari Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian-Rokan Hulu, telah melakukan pengambilan uang rampasan dari tindak pidana korupsi dari tersangka H Yosrizal SP.

Uang rampasan sebesar Rp 117.900.000  dari kasus tipikor tahun 2010 terkait proyek Rehabilitasi Konservasi Bukit Suligi Blok A Kecamatan Tandun-Rohul seluas 250 ha, telah diserahkan kepada Negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Pasir Pengaraian.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Ivan Damanik SH MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH MH kepada Riausky.com,(28/09) terkait rampasan uang tindak pidana korupsi dari terdakwa H Yosrizal.

"Uang rampasan itu, sudah dikembalikan ke Negara. Artinya, tidak adalagi kerugian negara akibat proyek rehabilitasi hutan suligi tersebut." Papar Ari menjelaskan.

Penyerahan uang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi tersebut secara langsung dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Kajari  Pasir Pengaraian Hendro Widodo dan diserahkan langsung kepada petugas Bank Rakyat Indonesia.

Penyetoran uang rampasan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan,berdasarkan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanggal 07 Januari 2020. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index