Wah Parah! Baru Juga Sembuh dari Covid-19, Kepala Dinas di Aceh Pesta Narkoba di Medan

Wah Parah! Baru Juga Sembuh dari Covid-19, Kepala Dinas di Aceh Pesta Narkoba di Medan
Para tersangka, salah satunya Kadis Perindag Aceh Tenggara yang kedapatan pesta narkoba di Medan.

RIAUSKY.COM -  Bukannya bersyukur baru sembuh dari virus covid-19, seorang kepala dinas malah ditangkap karena kedapatan pesta narkoba.

Diketahui, ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (AS) yang diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menggelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan.

Adapun ketiganya diketahui berasal dari Pemerintah Aceh Tenggara. Bahkan, salah satunya seorang kepala dinas (Kadis). Ini diketahui dalam paparan kasus ini di Polrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).

Kadis yang ditangkap adalah R (52) Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Aceh Tenggara. Dua ASN lainnya, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, Z (43) serta staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara, S (52).

Dalam penangkapan Minggu (27/9/2020) tersebut, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, juga warga Aceh yakni SEP (48), D (40) dan B (52). Selain itu, ada dua perempuan yang turut diamankan, namun statusnya saksi.

Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka berawal ketika polisi menerima informasi dari warga, pada Sabtu (26/9/2020) tentang agenda sekelompok orang menggelar pesta narkoba di tempat hiburan di kawasan Jalan Imam Bonjol.

“Atas informasi tersebut, rekan-rekan dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan lalu melakukan pengintaian saat para tersangka hendak masuk ke lokasi hiburan hingga keluar,” jelasnya.

Riko menjelaskan selanjutnya petugas kepolisian menggerebek tersangka di depan hotel di Jalan Darusallam Medan, Minggu (27/9/2020) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang di simpan di dalam mobil.

“Tiga tersangka mengaku sebagai PNS, dan lainnya wiraswasta dan supir. Mereka mengaku membeli ekstasi enam butir, ada yang memakai satu butir, ada yang memakai setengah butir, ada yang seperempat, karena mereka memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa,” tutur Riko.

Sementara itu, fakta mengejutkan diungkapkan Riko dari kasus ini. Bahwa, sang salah satu tersangka, yaitu Kadis R ternyata baru saja sembuh dari Covid-19.

Kondisi R membaik setelah berdasarkan hasil pemeriksaan swab pada 29 Agustus 2020 lalu, dirinya dinyatakan membaik. 

“Namun hasil akhirnya sekarang, berdasarkan pengakuan tersangka R sudah negatif Covid-19,” jelas Riko.

Riko mengatakan dari penjelasan R, para tersangka pesta di tempat hiburan malam setelah menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit Kota Medan.

“Mereka datang ke Medan dalam rangka menjenguk ibu istri Bupati (Aceh Tenggara) yang sakit jantung dan sakit Covid-19. Ini menurut keterangan mereka,” bebernya.

Akibat perbuatan para tersangka pesta narkoba, mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (R03)

Sumber: Pojoksatu.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index