PH Terdakwa Kasus Narkoba, Pertanyakan Saksi Pemakai Sabu yang Dilepas Penyidik

PH Terdakwa Kasus Narkoba, Pertanyakan Saksi Pemakai Sabu yang Dilepas Penyidik
Abdul Hakim SH MH, PH Terdakwa M Yunus CS.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Abdul Hakim SH MH Penasehat Hukum Terdakwa M Yunus CS kasus narkoba jenis sabu mempertanyakan, kenapa penyidik dari Polsek Rambah Hilir-Polres Rokan Hulu melepaskan saksi Intan yang telah di BAB oleh penyidik.

Penasehat Hukum Abdul Hakim SH MH, menyambut baik perintah Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk menghadirkan saksi Intan, perempuan yang dijadikan saksi oleh penyidik.

Penegasan itu disampaikan Abdul Hakim SH MH, usai mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (30/09). 

"Kita tunggu Penyidik dan Jaksa menghadirkan saksi yang dilepaskan itu. Karena ini, sangat kuat kaitannya dengan terdakwa." Papar Abdul Hakim.

Intan adalah seorang perempuan yang diduga ikut bersama-sama menghisap sabu dengan Terdakwa M Yadi dan Wawan, saat berada di Wisma 99 di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.

Tapi, Intan tidak dijadikan terdakwa.Bahkan Intan yang sudah di BAB, dilepas oleh penyidik.

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang diketuai oleh Irfan Lubis SH MH pada sidang yang selesai pada sore hari itu, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Intan pada sidang selanjutnya pekan depan.

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index