JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2020) kemarin.
Pertemuan itu dilakukan jelang pengesahan RUU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta. Sempat tersiar kabar, pertemuan itu membahas kursi wakil menteri untuk perwakilan buruh.
Dalam pertemuan tersebut, mereka mengutarakan kepada Jokowi terkait beberapa isu yang tidak terima dalam UU Cipta Kerja.
"Itu memberikan masukan ada 10 isu yang kami berikan ke pemerintah dan DPR," kata Said dalam pesan singkat, Selasa (6/10).
Selanjutnya, Said mengatakan, Jokowi pun menerima aspirasi aspirasi tersebut. "Ya mereka menerima ya," ungkap Said.
Buruh Tolak 10 Poin
Dalam 10 poin penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, Said menjelaskan, terdapat 7 isu yang merugikan kaum buruh.
Pertama, buruh menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) dihapus.
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Lalu, penolakan seputar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja seumur hidup tanpa batas waktu.
Selanjutnya, buruh juga menolak outsourcing seumur hidup yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, tidak mau mendapatkan jam kerja eksploitatif, mempermasalahkan hak upah atas cuti yang hilang, hingga menyoroti potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan akibat terus menggunakan karyawan outsourcing.
Said membantah pertemuan dengan Jokowi itu membahas kursi Wakil Menteri. Dia menegaskan, tidak ada pembahasan tersebut.
Dia menegaskan buruh tetap menolak RUU Cipta Kerja tersebut dan menggelar mogok nasional sebagai protes akibat UU itu tetap disahkan oleh DPR dan pemerintah.(R04)
Sumber Berita: merdeka.com
Listrik Indonesia

