JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Koordintor Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membantah kalau pembahasan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan diam-diam.
Dikatakan dia, proses pembahasan peraturan yang saat ini sudah disahkan menjadi Undang Undang ini sudah berlangsung sangat lama, yakni 4 tahun.
''Tidak pernah diam-diam. Proses ini sudah panjang, saya masih jadi Menko Polhukam pikiran ini sudah ada,'' ungkap Luhut menjawab pertanyaan Karni Ilyas pada acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (6/10/2020) malam tadi.
Mengapa ada pemikiran untuk membuat Omnibus Law, disebutkan Luhut karena Indonesia dianggap satu negara yang tidak kompetitif di kawasan ini. Oleh karena itulah, kita bicara keseimbangan, ekuilibrium.
''Tidak ada satu pemerintah pun yang ingin rakyatnya menderita, buruhnya menderita, pengusahanya menderita. Mesti membuat ekuilibrium,'' tegas Luhut.
Kehidupan ini, dikatakan dia, adalah keseimbangan. Tanpa keseimbangan tidak akan jadi. ''Makanya tidak betul kalau dikatakan diam-diam. Semua diundang, Saya bicara dengan ibu Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja, berkali kali beliau ke kantor saya kita diskusi. Saya juga bicara sama beberapa buruh itu, dan saya sampaikan, tidak akan kita membuat sesuatu yang tidak baik untuk buruh kita,'' ungkap Luhut.
Karena itulah, Luhut menyarankan para buruh untuk menunjukkan dimana angkanya.
''Semua, Presiden mengakomodasi mana yang bisa diakomodasi. tapi kita juga kan mesti dengar dari sisi lain, tidak boleh dong kau mau menang sendiri. Itu hidup, dan kita mesti jernih melihat itu,'' kata Luhut.
Luhut juga menegaskan, tidak benar kalau tidak ada info tentang pembahasan RUU itu. ''Sama sekali tidak, itu diberitahu kok, kapan dibahas, kapan mau diputusin,'' ungkap dia lagi.
Luhut juga menjamin, tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat.
Dia mengisahkan Omnibus Law terkait masalah lingkungan, ''Ibu Siti (Menteri LHK) itu ahli lingkungan dan betul-betul dia sangat concern dengan masalah lingkungan. Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kepada kami, itu penting, dan presiden berkali-kali menegaskan itu,'' lanjut dia.
Luhut juga mengungkapkan, pembahasan Omnibus Law ini umum, universal. ''Presiden mengatakan, apa yang berlaku umum, berlaku universal itu yang kita buat. Sehingga kita tidak menjadi negara alien, dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain, antara satu undang-undang dengan undang lain,'' ungkap dia.
Itulah, sebut Luhut yang menjadi penyebab lahir Omnibus Law. ''Kami bicara dulu. istilah Omnibus Law ini pertama sekali keluar dari menteri ATR. Karena beliau yang belajar di Amerika mengenai ini dulu dan dia mengatakan itu kepada saya. Pak Luhut ada yang bisa menyatukan itu, ada Omnibus Law, jadi ini sudah lama, sudah lebih 4 tahun lalu,'' kata dia.
Karena itulah, Luhut mengingatkan, tidak fair kalau menuduh pemerintah tidak terbuka. ''Ketemu kok, presiden kurang apa, ketemu dengan pimpinan buruh,'' kata dia lagi.(R04)
Listrik Indonesia

