PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Tekanan ekonomi semakin berat, masyarakat Desa Penarekan, Kecamatan Langgam, minta Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk membebaskan biaya pajak sertifikat tanah gratis (Program PT Sil,red).
Keluhan masyarakat ini disampaikan Plt Camat Langgam Sugeng Wihariyadi, pada saat memberikan laporan pada kegiatan penyerahan sertifikat gratis untuk para nelayan di Desa Penarekan di gedung serba guna desa setempat.
Penyerahan sertifikat sendiri langsung dilakukan Bupati Pelalawan HM Harris, Rabu (7 Oktober 2020).
"Ya, warga mengeluhkan beratnya beban ekonomi. Maka dari itu, mereka meminta kepada pemerintah untuk membebaskan masyarakat dari biaya pajak sertifikat tanah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat," ucap plt camat ini.
Terkait keluhan masyarakat ini, Bupati Pelalawan HM Harris saat memberikan sambutan berjanji akan mempelajari aspirasi masyarakat tersebut.
"Aspirasi warga telah kita terima, selanjutnya akan kita pelajari dari sisi aturan. Termasuk akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup)," ucap HM Harris. (R09)
Listrik Indonesia

