PENJELASAN LENGKAP Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

PENJELASAN LENGKAP Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo saat memberikan penjelasan terkait UU Cipta Kerja


JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo menyampaikan sikapnya terkait dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI beberapa hari lalu.

Berikut penjelasan lengkap presiden terkait seluruh hal yang selama beberapa hari terakhir menjadi pertanyaan publik sebagaimana kami lansir dari pidato penjelasan Presiden Joko Widodo yang diumumkan melalaui akun Youtube Sekretariat Presiden dengan tema 'Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020'.
 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Bapak ibu saudara-saudara sebangsa setanah air. Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. 

Dalam Undang Undang tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum, bersetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. 

Adapun klaster tersebut adalah, urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan invstasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah dan urusan kawasan ekonomi. 

Dalam rapat tersebut saya tegaskan mengapa kita butuh Undang-undang Cipta kerja.

Pertama,

Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat mendesak. 

Apalagi di tengah pandemi, terdapat 6,9 juta penangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19.

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. 

Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para penganggguran.

Kedua,
Dengan UU Cipta kerja juga akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi  yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. 

Perizinan uaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. sangat simpel.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. 

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. 

Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. 

Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke Unit kerja kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain, sekarang cukup ke Unit kementerian KKP saja.

Ketiga, 
UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara  elektronik, maka pungutan liar (Pungli) bisa dihilangkan. 

Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari  UU ini dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar. Karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ada juga yang menyebukan upah minimun dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. 

Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang mnyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, Cuti khitanan, cuti baptis, cuti Kematian, cuti melahirkan, dihapuskan, dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegaskan juga ini tidak benar. 

Saya tegaskan hak cuti tetap ada, dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak, ini juga tidak benar. 

Yang benar, perusahaan tidak bisa mem- PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? 

Yang benar jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan), itu juga tidak benar. 

Amdal tetap ada.

Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat. Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan. 

Ada juga berita mengenai Undang Undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. 

Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja ini.

Dan aturannya yang selama ini ada, tetap berlaku.

Kemudian diberitakan keberadaan Bank Tanah. 

Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan serta reforma agraria. 

Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap  kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.

Saya tegaskan juga, UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, Tidak ada. 

Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh  pemerintah daerah, sesuai dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah.

Selain itu, kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap ada di Pemda. Sehingga tidak ada perubahan. 

Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini. 

Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati. 

Saya perlu tegaskan pula bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP)dan Peraturan Presiden ( Perpres). 

Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah kita undangkan. 

Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.

Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang Undang  Cipta Kerja ini jutaan pekerja bisa memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.

Dan jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang Undang Cipta kerja ini, silakan mengajukan Uji Materiil atau Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi. 

Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK. 

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, 

Terima kasih, 

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional