Jokowi Buka Ruang Masukan di PP dan Perpres, Jika Tak Puas Juga: Silakan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi

Jokowi Buka Ruang Masukan  di PP dan Perpres, Jika Tak Puas Juga: Silakan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi
Presiden Joko Widodo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo menyampaikan sikapnya terkait dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI beberapa hari lalu.

Secara runtut, dia menjawab seluruh keraguan dan misinformasi yang selama beberapa hari terakhir menggelinding pasca DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja. 

Jokowi menjelaskan tiga hal utama yang melatari UU Cipta Kerja.

Pertama, Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat mendesak. 

Apalagi di tengah pandemi, terdapat 6,9 juta penangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19.

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. 

Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

''Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para penganggguran,'' kata Jokowi.

Kedua, jelas Jokowi, dengan UU Cipta kerja juga akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi  yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. 

Ketiga, lanjut dia, UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara  elektronik, maka pungutan liar (Pungli) bisa dihilangkan. 

Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari  UU ini dan hoaks di media sosial.

Jokowi menyebutkan, meski UU Cipta Kerja telah disahkan, namun, dia tetap membuka ruang kepada publik dan masyarakat untuk terlibat dalam penyempurnaannya. 

''Saya perlu tegaskan pula bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP)dan Peraturan Presiden ( Perpres). Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah kita undangkan,'' kata dia. 

Karena itulah, sebut Jokowi, ''Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.

Namun, bila masih ada yang merasa kurang puas juga dengan produk undang-undang yang melingkupi 12 klaster ini, Jokowi mempersilakan untuk menempuh jalur konstitusi yang ada. 

''Dan jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang Undang Cipta kerja ini, silakan mengajukan Uji Materiil atau Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,'' tutup dia.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional