Kasus Pencurian di Rohil Terungkap Saat Korban Ganti Kartu di Grapari, Kok Bisa?

Kasus Pencurian di Rohil Terungkap Saat Korban Ganti Kartu di Grapari, Kok Bisa?
Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas

BANGKO PUSAKO (RIAUSKY.COM) - Jajaran Opsnal Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah korban Marhalim Siregar (26) warga Jalan Lintas Riau -Sumut, KM. 22, RT. 008, RW.003, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako.

"Pelaku tersebut berinisial GHP (24) warga Balam KM.22, Dusun Pelita Jaya, RT.031, RW. 014, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIM, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Senin (12/10/2020).

Dijelaskannya, pelaku GHP ditangkap usai keberadaannya diketahui korban setelah melihat percakapan di pesan Whatt Shapp (WA) miliknya, usai mengganti kartu HP miliknya di Grapari.

Kronologis kejadiannya Juliandi menerangkan, aksi pencurian oleh pelaku GHP, terjadi pada Senin (28/9/2020) sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Lintas Riau-Sumut KM.22, RT. 008, RW.003, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.


Setelah mendapat kabar dari istri pelapor  yang terbangun dari tidur sekira pukul 05.00 Wib, dimana saat itu korban melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. 

Selanjutnya istri pelapor membangunkan pelapor untuk melakukan pengecekan di dalam rumah, dan korban melihat 1 unit HP Nokia miliknya dan barang-barang Assesories HP dagangannya sudah tidak ada lagi di Steling tempat penyimpanan Assesories HP milik korban yang di taksir sebesar Rp7 juta.

Kemudian, pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 23.00 Wib pelapor merasa curiga dan mendapat informasi terhadap pelaku GHP melalui kartu HP milik pelapor yang hilang setelah pelapor mengaktifkan kembali di grafari kartu HP miliknya yang hilang tersebut.

Lalu pelapor langsung menemui pelaku GHP dan menanyakan HP dan Assesoris miliknya yang hilang. Terlapor mengakui bahwa HP yang dipakai adalah milik korban.

Selanjutnya Ketua RW menghubungi Polsek Bangko Pusako untuk mengamankan pelaku GHP dan korban saat itu juga langsung membuat laporan pencurian, pada Minggu (11/10/2020) sekira pukul 15.45 Wib.

Juliandi menambahkan, bahwa pelaku GHP langsung di tahan di Polsek Bangko Pusako beserta Barang Bukti (BB) 19 Unit Headset, 83 unit kabel data, 2 unit Power Bank, 17 unit  Charger HP, 1 unit USB, 3 unit Silokon HP, 1 unit tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 3 Unit pelapis kaca anti gores HP, 1 Unit HP baru merk samsung J2 Priem, 1 unit HP Second Nokia 1034 Warna Hitam, 1 unit HP Sechen Merk Oppo A37F warna Gold. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional