Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak, Jaksa Periksa Kepala BPN Meranti

Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak, Jaksa Periksa Kepala BPN Meranti

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga saat ini masih terus dilakukan.

Keseriusan mencari bukti-bukti itu, terlihat saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (18/2) melakukan pemeriksaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meranti.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menyebutkan, Kepala BPN yang diperiksa tersebut atas nama Suwandi Idris. Dia diperiksa oleh jaksa bernama Zulkifli. 

“Hari ini saksinya satu saja, yaitu Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti (Suwandi Idris),” kata Mukhzan.

Mukhzan menyebutkan, pemeriksaan Suwandi guna mencari bukti seputar lahan yang dijadikan Pemerintah Kepulauan Meranti untuk membangun Pelabuhan Dorak.

“Pembebasan lahan ini diduga bermasalah dan akhirnya penyidik Pidsus menaikkan kasus ini ke penyidikan karena menemukan unsur tindak pidana,” ucap Mukhzan.

Sejauh ini, lanjut Mukhzan, sudah ada belasan saksi yang diperiksa penyidik. Hanya saja, penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan masih mencari bukti lain.

Diantaranya Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti itu. Selain dia, Penyidik juga telah memeriksa Iqaruddin yang merupakan Sekdakab Kepulauan Meranti. Saat ini Iqaruddin juga diketahui merupakan Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk kawasan Pelabuhan Dorak.

Usut punya usut, terdapat juga nama Yuliarso yang merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti. Sedangkan saksi yang belum hadir diperiksa, yaitu Simin dan Jus Salatun.

Keduanya merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemkab Kepulauan Meranti. Ada juga nama Abdul Arif yang mangkir diperiksa. Abdul Arif merupakan penerima kuasa dari salah seorang pemilik lahan.

Mukhzan tidak mau menduga-duga nama tersebut diatas diindikasikan bakal terlibat, hanya saja jika 2 alat bukti mengarah kepada seseorang tidak bisa dielakkan untuk menjadi tersangka.

“Ini Tergantung penyelidikan, jika memang terlibat dan ada alat buktinya, ditetapkan langsung sebagai tersangka,” jelasnya lagi.

Sampai saat ini, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, tanggal 22 Januari 2016.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan oleh Kejati Riau dan Polda Riau. Kepolisian dalam kasus ini menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional