Belum Tetapkan UMK Pekanbaru 2021, Wako Firdaus: Yang Pasti Kita Ikut Arahan Pemerintah Pusat

Belum Tetapkan UMK Pekanbaru 2021, Wako Firdaus: Yang Pasti Kita Ikut Arahan Pemerintah Pusat
Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT menyebut bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 belum ditetapkan. Namun pemerintah kota (Pemko) bakal mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja RI.

Menteri Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan surat edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Ada kemungkinan besaran UMK tahun 2021 sama seperti UMK tahun 2020. UMK Pekanbaru pada tahun ini ada di kisaran Rp 2,9 juta. 

"UMK belum, tapi yang jelas kita ikut arahan pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Pemko tetap membahas kebijakan tersebut dengan dunia usaha. Mereka juga membahasnya bersama serikat pekerja di Kota Pekanbaru.

"Kita pemerintah kota bakal menjembatani pembahasan ini," jelasnya. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index