Doni Monardo Puji Pemprov DKI, Ini Alasannya...

Doni Monardo Puji Pemprov DKI, Ini Alasannya...
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo./ Sumbr Foto: sekretariat kabinet


JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dinilai sudah bertindak tepat dalam pengamanan kegiatan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakara Barat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Apresiasi itu langsung diberikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo. 

Menurutnya, tim Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan atau protokol kesehatan, khususnya yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan.

Dia mengatakan pada seremoni itu Satgas Covid-19 DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang.

"Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," jelasnya dalam konferensi pers, Ahad (15/11/2020), yang videonya diunggah di laman Youtube resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Doni mengatakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat untuk pembatalan acara tersebut. 

Gubernur Anies, jelas Doni, telah menyampaikan himbauan secara lisan yang diikuti oleh himbauan secara tertulis.

Pemprov DKI Jakarta, kata Doni,  bahkan telah menurunkan lebih dari 200 personil untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. 

"Sehingga tadi pagi, tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan, terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Doni pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran telah menjatuhkan denda kepada panitia penyelenggara 

"Saya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," tegasnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kepala Satpol Pamong Praja untuk menyampaikan surat denda administrasi senilai Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. 

Nominal tersebut, jelasnya, merupakan denda tertinggi.

"Dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," kata Kepala BNPB itu.(R04)

Sumber Berita: bisnis.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index