BPN Rokan Hulu Mediasi Pemilik Sertifikat Ganda

BPN Rokan Hulu Mediasi Pemilik Sertifikat Ganda
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu Tarbarita S.SIT,MH

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu Tarbarita S.SIT,MH, mengaku sudah melakukan mediasi terhadap kepemilikan sertifikat ganda atas nama Sahril.

Mediasi yang dilakukan oleh petugas BPN Rokan Hulu telah dilakukan sebanyak dua kali mediasi. Mediasi dilakukan atas permohonan Maryanto Lubis selaku kuasa dari Sahril. 

Mediasi tersebut, lanjut Tarbarita juga dilakukan pengukuran ulang lahan ke lapangan dan sudah ada berita acaranya. Apapun hasilnya nanti, tetap akan dilakukan mediasi kembali nantinya oleh BPN Rokan Hulu. 

Jika dalam mediasi nantinya, tidak ada kata sepakat,maka para pihak dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu Tarbarita S.SIT,MH kepada Riausky.com, Rabu (18/11) terkait dengan adanya sertifikat tanah ganda yang terjadi di lahan jalan lingkar Pasir Pengaraian.

"Permasalahan sertifikat ganda itu, sudah dilakukan mediasi oleh petugas BPN Rokan Hulu. Hasilnya nanti akan disampaikan." Papar Tarbarita.

Kasus sertifikat tanah ganda yang ditangani oleh BPN Rokan Hulu ini, sempat viral di media sosial. BPN Rokan Hulu dalam hal ini, sedang melakukan upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus sertifikat ganda tersebut. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index