Pjs. Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmy Serahkan 3 Ranperda pada DPRD

Pjs. Bupati Rokan Hulu  Masrul Kasmy Serahkan 3 Ranperda pada DPRD
Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmy menyerahkan naskah tiga Ranperda pada Ketua DPRD Rokan Hulu.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah kabupaten Rokan Hulu menyerahkan tiga (3) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu, Rabu (18/11/2020).

Adapun tiga Ranperda  tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Rokan Hulu tahun 2021, Ranperda tentang Pemekaran Desa di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu serta Ranperda Penanganan Penyakit Menular dalam wilayah Kabupaten Rohul.

Penyerahan ketiga produk Ranperda usulan dari pemerintah daerah tersebut disampaikan Penjabat Sementara (Pjs)  Bupati Rohul Drs H Masrul Kasmy MSi dan diterima langsung  Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul melalaui proses Rapat  paripurna di Gedung DPRD.

Dengan penyerahan ketiga Ranperda itu, Pjs. Bupati Rokan Hulu, Masrul Kasmy berharap rancangan produk hukum yang disampaikan pemerintah daerah itu dibahas hingga mendapat persetujuan dari DPRD Rohul dan bisa segera masuk dalam tahapan pembahasan di DPRD.

Turut hadir perwakilan Forkopimda, Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Rohul dan puluhan Anggota DPRD Rohul yang hadir.

Pjs Bupati Rohul Drs H. Masrul Kasmy M.Si dalam sambutannya pemerintah daerah menyampaikan 3 Ranperda sekaligus ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.

Dijelaskan dia, ketiga progruk Ranperda itu adalah prioritas bagi Pemkab Rohul untuk segera dilakukan pembahasan.

''Seperti Ranperda RAPBD ini kan sangat mendesak, karena ini sudah menjelang akhir tahun dan menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan oleh Pemerintah Daerah yang akan diajuka untuk tahun 2021,'' kata Masrul.

Dia berharap, Ranperda APBD ini bisa segera tuntas pembahasan pada akhir November 2020 yang akan datang.  

Dijelaskan Masrul Kasmy, struktur RAPBD Rohul tahun 2021 asumsi dengan total Rp 1,148.870.158.367, yang terdiri dari tiga komponen yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“RAPBD tahun 2021 ini untuk Pelayanan Publik, untuk infrastruktur, sebagaimana lazimnya sebuah daerah pelayanan publik dan infrastruktur mendorong untuk kemajuan daerah, dan rutin lah kegiatan Pemerintahan serta Pembangunan,” kata Masrul Kasmy kepada awak Media usai Paripurna penyampaian 3 Ranperda.

“Kita harapkan Ranperda RAPBD Rohul tahun anggaran 2021 ini dapat segera disetujui, mengingat adanya peraturan perundang-undangan terhadap kewajiban kita untuk menyepakati menjadi Perda paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran atau akhir November 2020,’’ ujarnya.

Sementara itu, disampaikannya Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kabupaten Rohul, dikarenakan  Pemkab Rohul telah mengajukan 18 (delapan belas) desa persiapan untuk dapat menjadi desa definitif.

Pjs. Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmy saat membacakan sambutan pemerintah terkait penyerahan 3 Ranperda kepada DPRD.

Pembentukan desa itu, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta pertimbangan sosiologis.

“Saya belum melihat moratorium, sebenarnya jadi sebuah Kabupaten itu harus sampai sebatas mana jumlah ideal sebuah kecamatan, kemudian dalam satu kecamatan itu sebatas mana jumlah Desa, karena tidak bisa semacam studi komprehensif,” ujarnya

“Sehingga jangan jadi kepentingan-kepentingan sentimen golongan tertentu, karena tidak suka mekarkan Desa, atau hanya karena rebutan APBDes. Tapi Desa itu memberikan sebuah kewenangan, wilayah otonomi desa untuk menggali potensi desa, untuk membangun masyarakat, dengan segala potensi yang ada,” tambah Masrul

Masrul juga menjelaskan, diusulkannya Ranperda ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum, sehingga dapat menjadi payung hukum bagi kegiatan yang berhubungan dengan pembentukan desa. Dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,’’ katanya.

Selain itu, Masrul juga mengaku dipandang penting diajukannya Ranperda tentang penanganan penyakit menular di Kabupaten Rohul. Dengan mengatur pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta hal-hal yang ditetapkan adalah penyakit-penyakit yang harus dicegah dan ditanggulangi. Termasuk pengaturan penyediaan sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban masyarakat serta tugas dan tanggungjawab pemerintah.

Masrul Kasmy juga mengaku Penting Ranperda Penanganan Penyakit menular ini untuk antisipasi kedepan sebagai payung hukum dalam oleh pejabat dalam mengambil langkah. Jika terjadi Pandemi, penyakit menular, Pemkab Rohul sudah memiliki dasar hukumnya.

“Contohnya ada satu Desa atau Kecamatan tingkat sebarannya tinggi, itukan harus diberikan penanganan khsusus, dalam Perda itu diatur sedemikian rupa sehingga ada nanti hak-hak yang diberikan kepada Institusi, misalnya Diskes bisa mengambil langkah dan kuat, yang paling penting itu intervensi anggaran,” katanya 

“Saya harapkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul untuk selanjutnya dapat membahas 3 Ranperda yang telah disampaikan secara bersama-sama, guna mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga nantinya dapat menjadi produk hukum daerah yang dapat mewujudkan Rohul yang sejahtera, harmonis dan berbudaya,’’ tambahnya.(Adverorial Pemkab Rohul)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index