Yusril: Kepala Daerah Tak Bisa Langsung Dicopot Hanya karena Langgar Protokol Kesehatan

Yusril: Kepala Daerah Tak Bisa Langsung Dicopot Hanya karena Langgar Protokol Kesehatan
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dinilai gegabah dan berlebihan.

Sebagai Mendagri, Tito dinilai tak bisa serta merta mencopot jabatan kepala daerah seperti gubernur.

Kepala daerah bisa saja dicopot hanya jika melakukan pidana, itu pun setelah melalui prosedur panjang.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona yang ditujukan bagi kepala daerah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing, tak bisa dijadikan dasar memecat kepala daerah.

"Apakah Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 dapat dijadikan dasar memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19? Jawabannya tentu saja tidak," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Menurut Yusril, Inpres, Instruksi Menteri merupakan perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Sehingga, jika Inpres apalagi Instruksi Menteri dilanggar, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-undang, yang bisa dijadikan dasar pemberhentian, sesuai pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014.

"Di UU No 15 Tahun 2019 sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan," jelas Yusril.

"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, merujuk pada UU Pemda, kepala daerah saat ini dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Paslon yang menjadi kepala daerah ditetapkan oleh KPU.

Menurut Yusril, paslon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang pilkada tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.

"Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Wali kota beserta wakilnya," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

"Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," kata Yusril.

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Bahkan, kata Yusril, demi alasan keadilan, kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

"Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau "mencopot" Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," tegas Yusril.

Yusril juga menjelaskan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah sebatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses.

Hal ini bisa terjadi jika diusulkan oleh DPRD karena kepala daerah yang bersangkutan terkena ancaman pidana di atas lima tahun, didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," ujar dia.(R03)

Sumber Berita: tribunnews.com


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index