Kapolri Larang Polisi Berfoto Pakai Gaya-gaya Ini Saat Pilkada, Ini Alasannya

Kapolri Larang Polisi Berfoto Pakai Gaya-gaya Ini Saat Pilkada, Ini Alasannya
Kapolri Idham Azis. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

RIAUSKY.COM - Jaga netralitasnya di Pilkada 2020, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto dengan gaya tertentu atau bersama kandidat bakal calon kepala daerah. 

Dia beralasan, hal ini untuk mencegah potensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.

Diketahui, kententuan itu tertulis dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat itu mengatur 16 hal yang dilarang guna mencegah maupun menghindari pelanggaran Anggota Polri dalam Pilkada Serentak 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang membenarkan adanya larangan berswafoto bagi internal Anggota Polri dengan gaya jari membentuk "V" selama pelaksanaan Pilkada 2020.

"Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat yang tertuang dalam poin tujuh yang dikutip pada Minggu (22/11).

Selain gaya foto dengan jari "V", dalam surat telegram yang ditanda tangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dalam poin enam turut melarang foto bersama calon kepala daerah maupun massa simpatisan paslon.

Dalam poin pertama, Anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Kemudian, setiap Anggota Polri dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada saat kegiatan deklarasi, kampanye, maupun rapat-rapat partai politik, kecuali mengantongi surat tugas.

Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, menyebarluaskan, mempromosi, muapun memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Kemudian, anggota Polri juga dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.

"Atas hal apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi surat tersebut. (R01)

Sumber: Merdeka.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index