Kemenkeu: Gaji PNS Tahun Depan Tidak Naik, Tapi THR dan Gaji 13 Full

Kemenkeu: Gaji PNS Tahun Depan Tidak Naik, Tapi THR  dan Gaji 13 Full
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah memastikan kalau tahun 2021 tak akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, namun ada kabar baik lainnya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.

Dia mengatakan, untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian PNS di tahun 2021 di antaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ke 13, termasuk untuk pensiunan. 

Dimana Agenda kenaikan gaji PNS tidak masuk dalam nota keuangan RAPBN 2021 yang dibacakan Presiden Joko Widodo

"Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Sebelumnya Menkeu memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan skema perhitungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS agar kembali mempertimbangkan tunjangan kinerja. 

Dengan demikian kebijakan gaji PNS di 2021 nanti akan kembali normal seperti sebelum COVID-19 yang sempat menghilangkan komponen perhitungan tunjangan kinerja.

Sementara terang Askolani, untuk penerimaan pegawai, khususnya yang honor implementasinya menggunakan kebijakan deleyering. 

"Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering," tandasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan. akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.

Ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.

Paryono mengungkapkan, perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.

Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.

“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya. (R07)

Sumber: SINDOnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index