Dibawa dari Medan, Ganja 15 Kg dan 2 Kurir Ini Ditangkap Duri

Dibawa dari Medan, Ganja 15 Kg dan 2 Kurir Ini Ditangkap Duri
Aparat kepolisian memeriksa barang bukti disaksikan dua tersangka yang ditangkap di KM 6 Kulim, Kecamatan Mandau, Bengkalis siang tadi.Foto: Spiritriau.com

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)– Peredaran narkotika di wilayah hukum Riau belum berakhir. Sabtu (20/2/2016) siang, sekitar pukul 11.45, aparat kepolisian Sektor Mandau berhasil mengamankan 15 paket daun ganja kering siap edar yang dibawa menggunakan sebuah bus penumpang tujuan Medan-Duri. Bersama barang bukti daun ganja tersebut, aparat juga mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai kurir. Kini, barang bukti serta dua tersangka kurir diamankan di Mapolsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari keterangan sementara yang berhasil dihimpun, seluruh daun ganja yang dikemas dalam 15 bungkus tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah di sekitar Duri, masing-masing Simpang Garoga, Km 4, Km 10, Km 14 Simpang Karet, Km 16 depan Rumah Makan Tanpa Nama juga dan Simpang Bangko.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan kalau penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat terkait pengiriman paket ganja dalam jumlah cukup besar yang rencananya akan didistribusikan di wilayah Kecamatan Mandau, Duri dan sekitarnya.

Aparat langsung melakukan penjegatan dan berhasil mengamankan barang bukti serta dua orang diduga kurir di Kilometer 6 Kulim, Lintas Dumai-Duri.

Adapun dua pria yang diduga kurir, masing-masing MT (33) warga Dusun III Desa, Kuala Lama Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai Sumut  sementara E (35) warga Dusun II Damai Desa Perdis kecamatan Brandan Barat kabupaten Langkat Sumut diamankan saat melakukan transaksi.

''MT diamankan di sekitar  kantor PT. Rifansi Dwi Putra, masih di jalan Lintas Duri-Dumai Km 4 Kulim Desa Air Kulim, Mandau, sedangkan tersangka ke dua E ditangkap di warung depan toko Meranti Jaya jalan Jend Sudirman kelurahan Balai Makam, Mandau. Sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, keduanya akhirnya dihadiahi peluru di bagian betis oleh aparat,''ungkap Kapolres seperti dihimpun dari spiritriau.

Sampai saat ini, apartat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang berhasil ditangkap. Namun, dari penjelasan sementara diketahui kalau barang haram seberat 15 kilogram itu adalah milik salah seorang bandar besar berinisial AS yang saat ini masih mendekam di dalam Lapas di Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman sesuai  pasal 114 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2005 dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.(R01/SR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index