Wali Kota Ditahan KPK, Wakilnya Meninggal Dunia, Jabatan Plh Wako Dumai Diperpanjang

Wali Kota Ditahan KPK, Wakilnya Meninggal Dunia, Jabatan Plh Wako Dumai Diperpanjang
Pelaksana harian (Plh) Walikota Dumai yang diemban Sekretaris Daerah (Sekda) Herdi Salioso

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Masa jabatan Pelaksana harian (Plh) Walikota Dumai yang diemban Sekretaris Daerah (Sekda) Herdi Salioso, akan diperpanjang menyusul masih dilakukannya proses pengajuan Penjabat (Pj) ke Kemendagri.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah H Sudarman, saat dikonfirmasi terkait masa jabatan Plh Wako Dumai yang seyogianya berakhir tanggal 5 Desember 2020 besok.

"Bisa diperpanjang jabatan Plh Wako," katanya, Jumat (4/12/20) di Kantor Gubernur.

Sudarman tidak menampik jika jabatan Plh Wako Dumai yang dipegang Herdi itu berakhir, Sabtu (5/12/20) besok. Hal ini merujuk dengan masa berakhirnya masa kampanye Wakil Walikota Eko Suharjo.

Namun lanjutnya, karena Eko telah meninggal dunia sehingga jabatan Plh Wako Dumai yang diemban Herdi harus di perpanjang. Sementara, pemerintaha tetap harus berjalan di Kota Dumai.

"Jadi memang kondisinya seperti itu, maka harus diperpanjang. Hingga keluarnya SK Pj Walikota Dumai dari Kemendagri," paparnya.

Pemprov Riau sendiri kata Sudarman, masih memproses administrasi penunjukan calon Pj Wako Dumai. Dikatakan, ada tiga calon pejabat tinggi pratama (PTP) yang diusulkan nantinya ke pusat oleh Gubernur Riau H Syamsuar.

Seperti diketahui, saat ini Sekdako Dumai menjabat sebagai Plh Wako Dumai berdasarkan SK Gubernur Riau. Hal ini menyusul pasca Zulkifli AS ditahan KPK dan Wakilnya Eko Suharjo meninggal dunia. (R13/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index