Terkait Pelimpahan Wewenang SMA/Sederajat, Ini Tanggapan Dewan

Terkait Pelimpahan Wewenang SMA/Sederajat, Ini Tanggapan Dewan
Ade Hartati

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejak diputuskannya pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sederajat dilimpahkan kewenangannya ke Provinsi. Sejak tahun 2015 lalu hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang melakukan Inventarisir aset terkait infrastruktur maupun sumber daya tenaga pendidik seluruh Kabupaten Kota.

 
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi E DPRD Riau Ade Hartati kepada Riausky.com Selasa (23/2).
 
"Saat ini pemprov telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait kewenangannya, dimana pemprov telah melakukan beberapa kali hearing dengan dewan terkait masalah ini," ungkap Ade Hartati.
 
Sementara menurutnya ditariknya wewenang SMA sederajat dari Kabupaten kota ke pihak provinsi Ade sangat setuju, Ade beranggapan dengan wewenang SMA Sederajat di tangan pihak Provinsi adanya pembagian tugas sehingga kabupaten kota tidak terlalu dibebankan dalam meningkatkan pendidikan masyarakat.
 
"Kita melihat positif, karena ini pembagian kewenangan, dimana tertuang dalam UU No 66 tahun 2013 tentang pembagian kewenangan mengatakan untuk pendidikan dasar adalah kewenangan kabupaten kota. SMA sederajat kewenangan Provinsi dan perguruan tinggi pemerintah pusat. Dari sini kita melihat adanya pembagian kewenangan dan adanya keseimbangan kewenangan,"ungkap Ade Hartati.
 
Sejalan dengan pembagian kewenangan ini Ade berharap masing-masing pemerintah agar bertanggungjawab terhadap kewenangannya hal ini agar pendidikan di Riau terutama bisa meningkat, karena selama ini seluruh kewenangan ada di Kabupaten kota. Dan dengan adanya kewenangan ini akan memperbaiki mutu pendidikan Riau. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index