Sekjen PDI Perjuangan Klarifikasi Sikap Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin Covid

Sekjen PDI Perjuangan  Klarifikasi Sikap Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin Covid
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto

JAKARTA (RIAUSKY)- Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara menyikapi pernyataan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning yang menolak untuk disuntik vaksin virus corona (Covid-19) dan lebih memilih membayar denda.

Menurutnya, pernyataan Ribka sebenarnya bertujuan agar kepentingan dan keselamatan masyarakat dikedepankan dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

"Ribka Tjiptaning, jika melihat pernyataan secara menyeluruh sebagai satu kesatuan pesan, yang disampaikan adalah mengingatkan garis kebijakan politik kesehatan yang seharusnya kedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat," kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Hasto mengatakan Ribka dalam pernyataannya menegaskan agar negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Ribka, menurutnya, juga mewanti-wanti agar pelayanan kepada masyarakat terkait vaksinasi Covid-19 tidak dikomersialisasikan seperti yang terjadi dalam pelayanan tes usap atau PCR.

"Bagi yang bersedia membayar tinggi, hasil PCR cepat sedangkan bagi rakyat kecil seringkali harus menunggu tiga hingga 10 hari, hasil PCR baru keluar. Komersialisasi pelayanan inilah yang dikritik oleh Ribka, sebab pelayanan kesehatan untuk semua, dan harus kedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan," tuturnya.

Berangkat dari itu, Hasto meminta komunikasi dan sosialisasi tentang vaksin Covid-19 harus dilakukan dengan masif, untuk mencegah berbagai bentuk penyesatan informasi.

"Penjelasan secara komprehensif tentang vaksin sangatlah penting. PDI Perjuangan akan membantu melakukan komunikasi dan sosialisasi ke rakyat terhadap pentingnya vaksin," ucap Hasto.

Sebelumnya, Ribka membuat pernyataan kontroversial dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (12/1/2021). Ia tegas menolak untuk divaksin covid-19. Dia mengaku memilih membayar denda ketimbang disuntik vaksin Covid-19.

"Kedua, kalau persoalan vaksin saya tetap tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih. Misalnya hidup di DKI Jakarta semua anak cucu saya dapat sanksi Rp5 juta mending saya bayar," ujarnya dalam rapat tersebut.

Ribka mengisyaratkan masih meragukan vaksin Covid-19. Berkaca dari pengalaman pemberian sejumlah vaksin lainnya, yang justru membuat orang lumpuh hingga meninggal dunia. Misalnya, vaksin antipolio membuat sejumlah orang lumpuh di Sukabumi dan vaksin kaki gajah di Majalaya menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

"Saya yang pertama bilang saya yang pertama menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM tidak boleh memaksa begitu," kata dia.(R04)

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index