Warga Kota Lama-Rokan Hulu Tuntut 20 Persen Lahan dari HGU Milik PT SJI dan PT Ekadura

Warga Kota Lama-Rokan Hulu Tuntut 20 Persen Lahan dari HGU Milik PT SJI dan PT Ekadura
H Martias, Ketua Harian TP Humasko-Kec Kunto Darussalam- Rokan Hulu

KUNTO DARUSSALAM  (RIAUSKY.COM) - Masyarakat di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu yang  tergabung dalam wadah Tim Perjuangan Hak Wilayah Masyarakat Kota Lama (TP-Humasko) telah menyampaikan surat permintaan pembahagian lahan sebesar 20 persen dari HGU yang dimiliki oleh PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang beroperasi di Wilayah Kota Lama.

PT Sumber Jaya Indah Nusa Coya (SJI) akan habis HGU-nya pada tahun 2022 mendatang. Oleh peraturan yang ada, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pengurus TP Humasko kepada Direktur PT SJI di Medan, bahwa lahan seluas 20 persen dari luas HGU yang dimiliki, mesti diberikan kepada masyarakat tempatan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Harian TP Humasko-Kelurahan Kota Lama-Kecamatan Kunto Darussalam-Kabupaten Rokan Hulu Martias kepada Riausky.com, Jumat (22/01) meniawab konfirmasi melalui Watshapp terkait dengan upaya masyarakat Kota Lama dalam menuntut hak wilayah kepada perusahan yang beroperasi diwilayah Kelurahan Kota Lama Kabupaten Rokan Hulu.

"Pada tahun 2022, ada dua perusahaan yang memiliki HGU di Kota Lama yang akan habis masanya. Pertama PT SJI dan Kedua PT Ekadura. Bila diperpanjang HGU, wajib memberikan 20 persen luas lahan yang ada kepada masyarakat tempatan. Itu telah ada aturan pemerintah. Dan mesti diikuti oleh semua pihak." Papar Martias .

Dilanjutkan Martias, masyarakat Kelurahan Kota Lama, melalui wadah TP-Humasko, akan memperjuangkan hak wilayah itu, sampai kemanapun menjelang dipenuhinya 20 persen luas lahan tersebut diberikan kepada masyarakat oleh pihak perusahaan.

Ditambahkan Martias, hanya saja, hasil konfirmasi dan respon dari pihak PT SJI, pihak perusahan perkebunan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi di Keluarahan Kota Lama ini hanya bersedia memberikan 20 persen lahan yang berada diluar HGU yang telah ada.

Tentu saja ungkap Martias, penjelasan pihak PT SJI itu, sama sekali tidak dapat diterima oleh masyarakat Kelurahan Kota Lama. Karena, tidak akan ada lagi penambahan HGU selain dari HGU yang sudah ada sekarang yang telah dimiliki saat ini.

Masyarakat Kelurahan Kota Lama, melalui TP Humasko yang dijabat Ketua Umumnya oleh H Matawi dan Penasehat H Tengku Rusli S.Sos, lanjut Martias, akan terus berjuang menuntut hak warganya. Karena hak 20 persen luas lahan yang berada dalam HGU PT SJI dan PT Ekadura Indonesia yang berada di Wilayah Kota Lama, adalah hak masyarakat Keluaran Kota Lama-Kecamatan Kunto Darussalam-Kabupaten Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index