SatPolair Polres Inhil Gagalkan Operasi Penangkapan Ikan Ilegal di Reteh

SatPolair Polres Inhil Gagalkan Operasi Penangkapan Ikan Ilegal di Reteh

RETEH (RIAUSKY.COM) - Saat tengah melakukan tugas patroli laut, Satuan Polisi Air (Satpolair) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap kapal penangkap ikan berjenis trol beserta awak kapal, di perairan Kuala Sungai Hujan, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/2).

 
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno kepada awak media, Kamis (25/2).
 
"Rabu (24/2) kira-kira pkl 09.45 Wib telah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan  terhadap satu unit kapal Penangkapan ikan jenis trol asal Kuala Tungkal Provinsi Jambi yang menangkap ikan di perairan Kuala Sungai Hujan Kecamatan Reteh, Inhil beserta awak kapal," ujarnya.
 
Adapun awak kapal yang berhasil ditangkap adalah seorang nakhoda bernama Ahmad Riduan (39) dan seorang Anak Buah Kapal bernama Sukriadi (26) yang mana keduanya adalah merupakan warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan Kabupaten Tanjung Jabung Jambi," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Warno mengatakan dan menjelaskan poisisi dan kronologis penangkapan.
 
"Posisi Penangkapan 0 drajat 38 minit 12,6 detik lintang Selatan dan 103 drajat 37 minit 41,9 detik bujur timur. Adapun penangkapan tersebut bermula, saat kapal pol IV- 2600 dengan komandan kapal patroli A Ipda Bambang Sudrianto beserta 3 orang ABK sedang melaksanakan tugas patroli rutin di perairan Kuala Sungai Hujan, Kecamatan Reteh dan sekitarnya. 
 
"Sewaktu tengah patroli, Ipda Bambang Sudrianto beserta ABK menemukan KM Barokah 2 GT 4 dengan nahkoda dan posisi tersebut di atas sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Trawl. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyat kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen SPB dan alat tangkap ikan," papar Warno.
 
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Polair Polres Inhil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Setelah diketahui bahwa kapal tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka selanjutnya kapal digandeng atau dibawa ke kantor Sat Polair Polres Inhil. Saat ini pelaku beserta barang bukti, berupa 1 unit KM Barokah 2,1 unit jaring alat tangkap ikan jenis trawl dan 50 kg jenis ikan campur," tandas Warno. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional