KPU Tetapkan Bobby Nasution Jadi Wali Kota Medan Terpilih

KPU Tetapkan Bobby Nasution Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman

MEDAN (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.

KPU menetapkan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan digelar di Hotel Arya Duta Medan, Kamis (18/2/2021).

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman tampak hadir mengenakan baju kemeja putih. Namun, rivalnya, yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, tidak hadir.

"Menetapkan, keputusan KPU Kota Medan tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 adalah Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman, nomor urut 2 dengan perolehan suara 393.327," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik.

Setelah penetapan, Kata Agus, berkas berita acara dan keputusan KPU Kota Medan diserahkan ke DPRD Medan, partai pendukung, pasangan calon terpilih dan Bawaslu Kota Medan.

"Setelah kita menyerahkan kepada DPRD, nanti DPRD melakukan paripurna dan menyampaikan usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara," ujar Agussyah.

Sebelumnya, KPU Medan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. KPU menetapkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai pemenang Pilkada.

"KPU Kota Medan pada malam hari ini telah menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi penghitungan suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan," kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa (15/12/2020).

Agussyah menyebut Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara. Sedangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh 393.327 suara.

Kemudian, kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan Pilwalkot Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kalah dalam penghitungan suara. Hasilnya, gugatan Akhyar-Salman dinyatakan gugur. Hal itu, diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.(R04)

Sumber brita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index