Sedang Lakukan Land Clearing, Polhut Rohul Tangkap Satu Unit Ekscavator Tak Bertuan di Hutan Desa Sungai Salak

Sedang Lakukan Land Clearing, Polhut Rohul  Tangkap Satu Unit Ekscavator Tak Bertuan di Hutan Desa Sungai Salak
Personil Polhut Rohul Saat Berada dilokasi Penangkapan Alat Berat di Desa Sungai Salak-Rohul.(01/03).

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Personel Polhut dan Kasi Perlindungan, KSDAE dan pemberdayaan masyarakat UPT KPH Rokan Hulu, Johan Wibowo, mengamankan 1 Unit alat berat jenis ekscavator merek Volvo yang sedang beroperasi di hutan desa Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Senin (1/3/ 2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Alat berat tersebut saat diamankan Petugas sedang bekerja melakukan land clearing di kawasan hutan desa milik Desa Sungai Salak. Sementara Operatornya tidak berada di lokasi saat dilakukan Pengamanan.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan Hulu Dendy Saputra SH M.Si didampingi Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Rokan Johan Wibowo menjelaskan, "Ketika sedang patroli keliling ada indikasi Karlahut sekitar pukul 13.30 WIB,  Saat itu kami menemukan adanya alat berat jenis ekscavator merk Volvo tanpa diketahui pemiliknya dan alat berat itu sedang melaksanaan land clearing di kawasan Hutan Produksi Terbatas Haiti- Kubu Pauh (hutan desa Sungai Salak)," Katanya.

Dendy menambahkan, ketika patroli titik koordinat alat berat berada di dalam area kerja LP Sungai Salak yang merupakan hutan produksi terbatas yang pengelolaannya dari ibu Menteri diberikan izin sesuai dengan SK perubahan sosial.

"Namun sampai detik ini, pihak pemerintah Desa Sungai Salak belum ada penyusunan rencana pengelolaan hutan desa tersebut, sehingga aktivitas penggunaan alat berat di situ menjadi barang yang diharamkan tetap mengacu ke Permen LHK nomor 83 Perdirjen PSKL nomor 16 tentang pengelolaan hutan Desa,"

"Penggunaan alat berat dalam kawasan hutan merupakan hal yang tidak boleh dilakukan,'' Tegas Johan.

Dia menambahkan Alat berat yang sudah diamankan, nantinya akan dan dibawa ke Markas Polhut Riau di Pekanbaru.

Di tempat terpisah, Kades Sungai Salak Haryanto Siregar saat dikonfirmasi terkait keberadaan alat berat yang sedang beroperasi di lahan Hutan Desa, dirinya mengaku tidak tahu menahu.

Namun diakuinya, bahwa rencana kegiatan pengelolaan 2.405 hektar hutan Desa di Sungai Salak belum dilakukan dan atas ditangkapnya satu unit alat berat yang sedang land clearing di hutan desa itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Desa Sungai Salak, dan itu dilakukan oknum pribadi.

"Kita belum melakukan kegiatan program apapun terkait pengelolaan hutan desa di Sungai Salak. Jadi alat berat tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan desa. Saya juga tidak mengetahui siapa pemilik alat berat tersebut," Ujar Anto Kades Sungai Salak mengakhiri.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index