Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Larangan Berpergian Keluar Kota Saat Liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Larangan Berpergian Keluar Kota Saat Liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Doni Monardo mengeluarkan surat larang berpergian keluar kota bagi Aparaur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan Staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Rizki di Pekanbaru, Selasa (9/3/2021). 

Seperti yang diketahui Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tahun ini jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 sedangkan hari raya Nyepi diperingati pada tanggal 14 Maret 2021. 

"Sehubungan dengan pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung dan akan memasuki libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, maka satgas Covid-19 meminta Kepala Daerah mengeluarkan surat larangan berpergian keluar kota bagi ASN, prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan staf BUMN dari tanggal 10-14 Maret 2021," jelasnya.

Kalau aturan ini bisa diterapkan, kata Rizki, maka kasus Covid-19 di Provinsi Riau bisa dikendalikan. Terlebih lagi saat ini pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda tanda akan berakhir.(MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index