Cabuli Adik Teman Yang Masih di Bawah Umur, Warga Panipahan Ditangkap Polisi

Cabuli Adik  Teman Yang Masih di Bawah Umur, Warga Panipahan Ditangkap Polisi
Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian.

PALIKA (RIAUSKY.COM)- Diduga melakukan tindak pidana pencabulan, MU (21) warga Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil - Riau ditangkap tim opsnal Satreskrim Polsek Panipahan, Senin (8/3/21).

Informasi yang di peroleh dari Mapolres Rohil, MU pemuda pengangguran tersebut sudah dua kali melakukan tindak pidana pencabulan terhadap P (15) yang masih duduk di bangku pelajar. 

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat tidur di rumah korban pada Minggu (7/3/2021) dan Senin (8/3/2021).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi Rabu (10/3/21) melalui Kasubbag humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Panipahan trsebut.

Juliandi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Ahad dan Senin. "Tepatnya pada hari itu, tersangka menumpang tidur di rumah korban, karena tersangka berteman baik dengan abang kandung korban.

"Pada malam kejadian, korban sedang tidur di dalam kamar sendirian. Tiba tiba korban terbangun dari tidurnya, karena terkejut ada sesuatu yang menyentuh atau meraba raba bagian tubuh korban yang sensitif. Namun, korban tidak mengetahui tangan siapa yang menyentuh bagian paha dan lututnya, dikarenakan keadaan rumah dalam keadaan gelap gulita sebab listrik lagi mati. Sehingga korban tidak bisa melihat siapa-siapa karena gelap," jelas Juliandi berdasarkan keterangan korban.

Pada pagi harinya, korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang tua nya. Walaupun merasakan takut dan shok atas apa yang dialaminya pada minggu malam itu.

"Pada malam Seninnya, kembali terulang kejadian yang sama. Ketika itu korban sendirian di dalam kamar, korban terbangun dari tidurnya. Dikarenakan dia merasakan ada tangan yang menyentuh dan meraba di bagian alat kemaluan nya. Yang mana, tangan seseorang yang tidak dikenal oleh korban. Karena tangan tersebut masuk dari celah dinding pembatas antara kamar korban dan kamar milik abang kandungnya yang terbuat dari papan kayu.

Setelah korban mengetahui hal tersebut, korban terbangun dan menangkap tangan yang menyentuh bagian tubuhnya yang sensitif dan melepaskan nya.

Kemudian korban langsung mengecek kamar abang nya untuk memastikan siapakah yang melakukan hal tersebut. Korban masuk ke dalam kamar abangnya.

Korban melihat seorang laki-laki yang dia kenal, yang merupakan teman dekat abang nya yang lagi sedang posisi berbaring. Tepatnya, 
disamping yang berdekatan dengan dinding kamar korban dengan kamar abangnya.

Korban juga melihat adik lelakinya yang masih berusia 9 tahun sedang tidur bersama dengan pelaku. Sementara abang kandung korban tidur di ruang depan rumah. 

Lalu korban berusaha membangunkan pelaku yang berpura-pura tidur dengan menutupi wajahnya pakai bantal. 

Karena tidak dibangun, korban selanjutnya, menarik bantal yang menutupi wajah pelaku dan dia langsung terbangun sambil berkata, apa maksud kau, ucap korban. Pelaku langsung berdiri dan pergi keluar dari rumah Korban, melihat hal tersebut Korban merasa shock dan menangis.

Abang korban pun terbangun dari tidurnya, dikarenakan mendengar korban lagi sedang menangis. Sementara ibu korban juga menghampirinya sambil bertanya, kenapa kamu menangis, tanya ibu nya. Kemudian korban menjawab, teman abang tu pegang-pegang saya, papar Kasubag Humas.

''Tidak terima anaknya dilecehkan oleh tersangka, korban didampingi orang tuanya membuat laporan resmi ke polsek Panipahan. Saat ini korban bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasubag Humas.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional