TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi, H. M Refendi Zukman, S.Sos, M.Si mengajak masyarakat Kuansing mengurus pembuatan Akte Kelahiran terhadap Anak usia 0hingga 18 tahun.
Itu disampaikannya menyikapi masih rendahnya kesadaran masyarakat membuat akte kelahiran bagi anak.
Langkah pengurusan akte ini juga untuk menata tertib administrasi kendudukan dimana nantinya anak juga akan masuk dalam daftar kepala keluarga.
Itu diungkapkan M. Refendi Zukman kepada riauair.com via Whassappnya, Jumat, (12/03/2021) malam.
Refendi minta kepada orang tua anak yang baru lahir atau yang sudah lama lahir, yang belum memiliki akte kelahiran agar segera memasukkan nama anak di KK dan membuat akte kelahiran, ini penting untuk identitas anak dan ini merupakan kewajiban sebagai orang tua untuk mengurusnya.
Terlebihnya lagi, nantinya anak hendak memasuki sekolah, akan pentingnya untuk menggunakan KK dan Akte kelahiran sebagai persyaratan mendaftar. Itu salah satu contoh pentingnya akte kelahiran.
Terkait data dari Dinas kependudukan kabupaten kuantan singingi Per-30 Desember 2020, yang belum memiliki Akte Kelahiran sebanyak 221.406, sedangkan yang sudah memiliki Akte Kelahiran sebanyak 113.069 dengan Jumlah total penduduk 334.475 orang.
Masih dari data Disdukcapil, sebut Refendi, sementara ini, data penduduk usia 0 hingga 18 tahun tercatat sebanyak 33.295 yang belum memiliki Akte Kelahiran.
Adapun yang telah memiliki akte sebanyak 80.129 dengan jumlah keseluruhan 113.424 orang.
Dia mengimbau, lebih baik mengurus akte dan data administrasi kependudukan jauh-jauh hari sebelum dibutuhkan.
Apalagi ke depan, data kependudukan itu akan menjadi sangat penting dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, administrasi termasuk juga layanan kesehatan, perbankan dan banyak keperluan lainnya.(R12)
Listrik Indonesia

