TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Adanya dugaan manipulasi kepemilikan lahan, Ahmad Misbah warga Beringin Jaya, Singingi Hilir, ia pun membuat laporan ke Camat serta Bupati Kuansing.
Menurut Ahmad Misbah, ada lahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercatat dalam daftar identifikasi batas dan kepemilikan lahan diterbitkan pula oleh pemerintahan desa surat keterangan riwayat kepemilikan tanah dengan nama yang berbeda-beda.
Hal ini menurutnya cukup meresahkan bagi warga Beringin Jaya. Ia pun melaporkan hal tersebut kepada atasannya, yakni Bupati Kuantan Singingi dan Camat Singingi Hilir.
Ahmad Misbah menuding, bahwa kepala desanya telah melakukan manipulasi atas kepemilikan lahan, yaitu lahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercatat dalam daftar identifikasi batas dan kepemilikan lahan atas Nama Budi Candra dimanipulasi dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah atas nama Dayat.
Lahan milik desa yang telah diperuntukan untuk TPA yang berlokasi di Dusun Sidodadi, dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan, yaitu dengan menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Lahan atas nama Suyono.
Ia juga menduga, kepala desa juga telah memfasilitasi balik nama kepemilikan lahan yang berada di wilayah Suka Maju atas permintaan Gunarto (Almarhum).
Diketahui, untuk kepentingan balik nama tersebut juga diduga dilakukan pemalsuan identitas pemilik, karena pemilik yang sebenarnya tidak ada di tempat. Untuk melakukan hal tersebut, pemilik pengganti diberi imbalan yang jumlah antara satu dan lainnya bervariasi.
Selain melakukan manifulasi, dalam suratnya kepada Bupati Kuansing, Misbah juga menyatakan, bahwa desa juga telah melakukan penjualan terhadap aset Desa Beringin Jaya yaitu berupa lahan TKD (kebun kelapa sawit KKPA) sebanyak 2 bidang lahan seluas 3 hektar, yang dijual kepada Sutrisno seluas dua hektar dan Miskal seluas 1 hektar.
Tidak itu saja, kebun kelapa sawit KKPA yang dihibahkan oleh H Sunarto (alamat Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir ) sebanyak 2 bidang dan kebun kelapa sawit KKPA yang dihibahkan oleh H Sudirman (alamat Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir) sebanyak 1 bidang, juga dijual.
Ahmad Misbah mengaku sangat yakin bahwa penjualan aset milik desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dana hasil penjualannya dipergunakan untuk hal-hal yang tidak jelas (tidak transparan).
Ditambahkannya, atas nama pemerintah desa juga telah melakukan peminjaman dana kepada pihak ketiga yaitu kepada pihak bank yang diyakininya dilakukan tanpa melalui proses yang tidak sesuai ketentuan (tidak mendapat persetujuan dari BPD). Adapun jumlah dana yang dipinjam dari pihak ketiga tersebut dengan jumlah lebih kurang Rp700 juta.
Apalagi kepala desa sekarang tidak lagi berada di Beringin Jaya. Hanya waktu diperlukan saja, Ia hadir di desa ini. Akibatnya, pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu.
Sementara itu, Camat Singingi Hilir, Zulkaneri SSos MSi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengakui, adanya surat tersebut. Selaku pembina pemerintahan desa, Zulkaneri sudah memanggil kepada desa terkait.
"Karena kewenangan kita kan pembinaan pemerintahan, dan sudah dua kali kami panggil," ujarnya.
Menurut Kepala Desa (Kades) Beringin Jaya, Budi Purnomo, kata Camat Zulkaneri, semua kegiatan pemerintahan desa sudah dilaksanakan sesuai aturan.
Sementara itu, Kades Beringin Jaya, Budi Purnomo yang dikonfirmasi wartawan tidak berhasil dihubungi, baik via telepon maupun via pesan singkat. (R12)
Listrik Indonesia

