PANGKALANKERINCI(RIAUSKY.COM)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Matra Bertuah mempertanyakan proses eksekusi lahan berserta pembayaran denda yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT PSJ.
Sejauh ini, dikatakan Sekretaris Direktur LBH Tri Matra Bertuah, Said Abu Sufian SH, putusan MA Nomor : 1087 K/KIP.SUS/MA.2018. tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.
Dalam keterangan persnya, Sekretaris Direktur LBH Tri Matra Bertuah Said Abu Sufian SH meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar segara melakukan eksekusi putusan tersebut guna menjaga wibawa hukum.
“Jika tidak dituntaskan eksekusi itu sama halnya kita mengangkangi prinsip hukum di negara kita, Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal pasal 1 ayat 3. Jika ingin mempraktekkan prinsip ini maka kita harus tunduk sebagai warga negara serta kita juga harus jalankan amanah dari lembaga yang memerintah kepada pejabat untuk melaksanakan dari putusan hukum tersebut,” jelas Said Abu Sufian, SH kepada awak media, Rabu (10/3).
Pada dasarnya, dikatakan dia, tidak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung terhadap PT. PSJ.
“Kami mengamati selama proses eksekusi dari putusan ini ada pro dan kontra terhadap objek dalam putusan ini, yaitu masalah lahan yang mau diekskusi dan juga masalah denda 5 miliar yang sampai sekarang baru dibayar 1 miliar, dan juga kepada instansi terkait tidak berhak menghalangi terhadap keputusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung,” sebutnya.
LBH Tri Matra Bertuah, sebut dia, menganalisa satu persatu dari 2 poin penting dari putusan MA yaitu Putusan denda beserta objeknya.
“Masalah objek (lahan) kami meminta kepada masyarakat agar jangan mau jadi tameng oleh perusahan (PT PSJ). Mau tidak mau lahan harus diserahkan kepada pemilik sah, apakah pemilik sahnya,'' kata dia.
Maka dari itu, LBH Tri Matra Bertuah menyarankan kepada masyarakat meminta pertangungjawaban dari perusahaan (PT PSJ) agar hak mereka dikembalikan.
“Masyarakat tidak bisa melawan putusan hukum tersebut sebab tanah tersebut bukan hak masyarakat,'' kata dia.
''Terkait degan poin denda, Kami berharap Kejari Pelalawan sebagai perpanjangan tangan negara agar terus meminta pelunasan sisa denda sebagaimana diputuskan,'' kata dia.
Hingga medio pertengahan Februari 2021 lalu, PT PSJ baru membayarkan denda sebesar Rp1 miliar dari total Rp5 miliar yang diputuskan terkait perkara Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Kejari Pelalawan pun sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan untuk membayarkan sisa pidana denda dalam perkara Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2018 tersebut.(R09)
Listrik Indonesia

