Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenkumham Dibuka 9 April, Ini Persyaratannya

Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenkumham Dibuka 9 April, Ini Persyaratannya
Kemenkumham akan membuka seleksi sekolah kedinasan diantaranya Politeknik Imigrasi ( Foto: Pradita Utama)

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka seleksi calon taruna-taruni sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) tahun anggaran 2021.

Dalam pengumuman yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto disebutkan seleksi tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2021.

Kriteria pelamar sekolah kedinasan Kemenkumham
1. Formasi Umum

Merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan.

2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat

Merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai

Merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat

Merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.


Persyaratan Sekolah Kedinasan Kemenkumham
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)

2. Pria/Wanita

3. Pendidikan SLTA/ sederajat

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;

6. Berbadan sehat,tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;

11. Tidak pernah putus studi/drop out(DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;

13. Pelamar sekolah kedinasan Kemenkumhan tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan:

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol.ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/(II/b)dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;

c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian(SIMPEG).

Tata cara pendaftaran
1. Pelamar sekolah kedinasan formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9-30 April 2021.

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9-30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id

3. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. Panitia tidak dapat mengubahnya dan apabila memilih lebih dari satu maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Untuk diketahui, Poltekip merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah empat tahun setara S1. Lulusannya akan ditempatkan dalam jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan. Sementara Poltekim akan ditempatkan dalam jabatan Analis Keimigrasian. (R02)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index