Lewat 'YANTI' Kejari Rohul Antarkan Barang Bukti Kepada Warga

Lewat  'YANTI' Kejari Rohul Antarkan Barang Bukti Kepada Warga
Pelaksanan Program "Yanti" Oleh Kajari Rokan Hulu,Rabu (31/03).

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH, MH,  melaksanakan program pelayanan mengantar Barang Bukti  (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah kepada Warga di Desa Rambah Tengah Hilir Dusun Pasir Jambu, Rabu (31/3/2021) Siang.

Penyerahan Barang Bukti tersebut, dalam rangka melaksanakan program Pelayanan Antar Barang Bukti (Yanti) oleh Kajari Rokan Hulu. 

Dijelaskan Ari Supandi, mengatakan barang bukti itu, diantar kepada bapak Epa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 428/ Pid.B/2020/PN.Prp tgl 19 Januari 2021.

Kejaksaan Negeri Rohul berkomitmen untuk terus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Konsisten dan berkelanjutan. Pihaknya juga akan berupaya agar layanan yang diberikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

''Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Pengantaran Barang Bukti dari kejaksaan Negeri Rohul, dapat mengakses melalui beberapa media antara lain melalui WhatsApp dan Website Kejari Rohul melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam program 'Yanti'. Kita juga ada hotline service di Nomor 081276894866,'' kata dia.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index