Pemko Pekabaru Kembali Berlakukan Work From Home

Pemko Pekabaru Kembali Berlakukan Work From Home
Tangkapan layar.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tingginya kasus Covid-19 di Pekanbaru membuat pemerintah  Kota Pekanbaru kembali memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT melalui Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021.

Dalam keputusan tersebut, Wali Kota menekankan  bahwa WFH ini dilaksanakan mulai Senin (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru. 

Dengan surat edaran terusbut, hanya 50 persen dari ASN serta Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja secara bergantian. 

Mereka juga mesti tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal.

"Kita kembali memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH secara proporsional bagi ASN dan THL di Pemko Pekanbaru. Pelaksanaan WFH berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," terang Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Ahad (2/4/2021). 

Menurutnya, pelaksana tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tetaap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI. Ia mengingatkan agar seluruh kepala OPD bisa mengatur jadwal kerja ASN dan THL.

Wali Kota yang bergelar Datuk Bandar Setia Amanah ini, menambahkan, bahwa OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya. Mereka tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19.

"Kita ingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan jajaran ASN dan THL mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Para ASN bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pertemuan atau rapat. Mereka dapat menggunakan sarana teleconference, video conference, Whatsapp Group serta sarana komunikasi lainnya. 

Selain itu, diingatkan agar OPD tidak menyelenggarakan kegiatan dalam skala besar. Ia menyebut bahwa terdapat pertemuan atau rapat hanya bisa digelar maksimal 15 orang dan tetap menjaga jarak.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index